Jum'at, 23 April 2010 - http://www.tempointeraktif.com
TEMPO Interaktif, Kupang - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Partai Demokrat, Marthen Kase, Jumat (23/4) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang karena diduga terlibat korupsi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT terhadap proyek pembangunan jembatan Nataus di Kabupaten Kupang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 70 juta dari total dana proyek tersebut Rp 500 juta.
Marthen Kase adalah kontraktor pengawas dan perencana pembangunan jembatan tersebut. Proyek tersebut dikelola Dinas Nakertrans NTT dari dana APBD I. "Kita sudah ajukan izin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ke Mendagri," kata Kapolres Kupang, Dadang Suhendar.
Selain Kase, Polres Kupang juga telah menetapkan kontraktor pelaksana, Anika Pior, sebagai tersangka. "Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Polres Kupang," katanya.
Di tempat terpisah, Marthen Kase yang didampingi staf teknisnya, John Duka, mengatakan dirinya belum mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, karena belum ada pemberitahuan polisi tentang penetapan tersebut. "Saya belum terima laporan dari polisi," katanya.
Dia mengaku belum pernah diperiksa polisi terkait kasus tersebut, namun ia pernah dipanggil pada Selasa (20/4). Karena itu, ia tidak mengetahui substansi persoalan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Saya siap diperiksa, namun belum dipanggil untuk itu," katanya. (YOHANES SEO)