Dugaan Korupsi
IT Rp 4,3 Miliar, Direktur Umum Bank NTT Ditahan
TEMPO.CO, Kupang - Direktur umum (Dirum) Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) Adrianus Ceme, Senin, 14 Agustus 2017 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada 2015 senilai Rp 4,3 miliar. Sebelum ditahan, Dirum Bank NTT menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik Kejati NTT.
Selain Dirum Bank NTT, sebelumnya Jaksa telah menahan dua pegawai Bank NTT lainnya yakni Salmun Teru selaku Kadiv Pengadaan IT Bank NTT dan Aldi Rano, selaku panitia Pengadaan. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede mengatakan Adrainus Ceme merupakan tersangka ketiga yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada Bank NTT.
Dijelaskan Shirley, dalam kasus itu tersangka berperan menandatangani kontrak dan mengetahui proyek tersebut yang mana hampir sebagian besar IT yang diadakan tidak berlisensi."Perannya itu tersangka tanda tangan kontrak dan mengetahui pengadaan IT yang tidak berlisensi," ujar Shirley.
Berdasarkan estimasi atau perhitungan sementara tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar. Sebelum ditahan tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan. "Hasil pemeriksaan dokter tersangka dinyatakan sehat," tegasnya.
Tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita oleh tim penyidik Kejati NTT, Andrew Keya. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Devi Oktovianus.
Usai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati NTT, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang dikawal ketat oleh penyidik Kejati NTT menggunakan mobil tahanan Kejati NTT.
Terpisah, Devi Oktovianus kuasa hukum tersangka mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk para tersangka kasus korupsi pengadaan IT pada Bank NTT senilai Rp 4,3 miliar. YOHANES SEO