BCYBERBCYBERBCYBER

Rabu, 19 Mei 2010

Mantan Bupati Ende Ditahan Karena Korupsi

Rabu, 14 April 2010 - http://metrotvnews.com

Metrotvnews.com, Kupang: Mantan Bupati Kabupaten Ende Paulinus Domi ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Rabu (14/4), dalam kasus dugaan koruspi dana APBD tahun anggaran 2007-2009 senilai sekitar Rp3 miliar.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 itu digelandang ke rumah tahanan sekitar pukul 12.36 Wita menggunakan kendaraan dinas milik seorang pejabat tinggi Kejaksaan Tinggi NTT setelah menjalani proses administrasi di Kejaksaan Tinggi NTT sejak pukul 09.00 Wita.

Paulus Domi yang didampingi isteri dan tiga orang anaknya itu mengatakan sudah siap menjalani proses hukum di pengadilan atas tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi semasa menjabat sebagai Bupati Ende periode 2004-2009.

Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan peraturan ataupun kebijakan kepada siapapun tanpa sepengetahuan dewan untuk memberikan pinjaman dana sebesar sekitar Rp3 miliar itu kepada pihak ketiga.

"Saya tidak pernah membuat aturan untuk memberikan pinjaman dana kepada pihak ketiga. Hanya orang gila saja yang berani melakukan tindakan seperti itu, tetapi sebagai orang Kristen, ini adalah Salib yang harus saya pikul," katanya.

Paulus Domi berharap proses hukum di pengadilan segera digelar agar semua hal yang berhubungan dengan pengucuran dana APBD kepada pihak ketika bisa terungkap dengan jelas dan siapa yang paling bertanggungjawab.

"Nanti kita akan membuktikan di pengadilan apakah saya bersalah atau siapa yang harus bertanggungjawab. Saya tidak bisa berbicara kepada media tetapi di pengadilan," katanya.

Paulinus Domi juga meminta media massa untuk bersikap netral dan tidak secara terus menerus memojokkan dirinya sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi dana APBD ini.

Istri Paulinus Domi, Ny Sisilia Domi mengatakan, suaminya tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. "Sebagai isteri, saya tahu bapak tidak bersalah tetapi ini adalah Salib yang harus bapak pikul walaupun berat," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Ende ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan Bupati Ende Paulinus Domi. Dua tersangka lainnya adalah mantan Sekda Ende Iskandar Mberu dan pengusaha Semuel Matutina. (Ant/ICH)

Mantan Bupati Ende Ditahan Karena Korupsi

Rabu, 14 April 2010 - http://metrotvnews.com

Metrotvnews.com, Kupang: Mantan Bupati Kabupaten Ende Paulinus Domi ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Rabu (14/4), dalam kasus dugaan koruspi dana APBD tahun anggaran 2007-2009 senilai sekitar Rp3 miliar.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 itu digelandang ke rumah tahanan sekitar pukul 12.36 Wita menggunakan kendaraan dinas milik seorang pejabat tinggi Kejaksaan Tinggi NTT setelah menjalani proses administrasi di Kejaksaan Tinggi NTT sejak pukul 09.00 Wita.

Paulus Domi yang didampingi isteri dan tiga orang anaknya itu mengatakan sudah siap menjalani proses hukum di pengadilan atas tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi semasa menjabat sebagai Bupati Ende periode 2004-2009.

Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan peraturan ataupun kebijakan kepada siapapun tanpa sepengetahuan dewan untuk memberikan pinjaman dana sebesar sekitar Rp3 miliar itu kepada pihak ketiga.

"Saya tidak pernah membuat aturan untuk memberikan pinjaman dana kepada pihak ketiga. Hanya orang gila saja yang berani melakukan tindakan seperti itu, tetapi sebagai orang Kristen, ini adalah Salib yang harus saya pikul," katanya.

Paulus Domi berharap proses hukum di pengadilan segera digelar agar semua hal yang berhubungan dengan pengucuran dana APBD kepada pihak ketika bisa terungkap dengan jelas dan siapa yang paling bertanggungjawab.

"Nanti kita akan membuktikan di pengadilan apakah saya bersalah atau siapa yang harus bertanggungjawab. Saya tidak bisa berbicara kepada media tetapi di pengadilan," katanya.

Paulinus Domi juga meminta media massa untuk bersikap netral dan tidak secara terus menerus memojokkan dirinya sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi dana APBD ini.

Istri Paulinus Domi, Ny Sisilia Domi mengatakan, suaminya tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. "Sebagai isteri, saya tahu bapak tidak bersalah tetapi ini adalah Salib yang harus bapak pikul walaupun berat," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Ende ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan Bupati Ende Paulinus Domi. Dua tersangka lainnya adalah mantan Sekda Ende Iskandar Mberu dan pengusaha Semuel Matutina. (Ant/ICH)

Anggota DPRD NTT Jadi Tersangka Korupsi

Jum'at, 23 April 2010 - http://www.tempointeraktif.com

TEMPO Interaktif, Kupang - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Partai Demokrat, Marthen Kase, Jumat (23/4) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang karena diduga terlibat korupsi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT terhadap proyek pembangunan jembatan Nataus di Kabupaten Kupang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 70 juta dari total dana proyek tersebut Rp 500 juta.

Marthen Kase adalah kontraktor pengawas dan perencana pembangunan jembatan tersebut. Proyek tersebut dikelola Dinas Nakertrans NTT dari dana APBD I. "Kita sudah ajukan izin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ke Mendagri," kata Kapolres Kupang, Dadang Suhendar.

Selain Kase, Polres Kupang juga telah menetapkan kontraktor pelaksana, Anika Pior, sebagai tersangka. "Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Polres Kupang," katanya.

Di tempat terpisah, Marthen Kase yang didampingi staf teknisnya, John Duka, mengatakan dirinya belum mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, karena belum ada pemberitahuan polisi tentang penetapan tersebut. "Saya belum terima laporan dari polisi," katanya.

Dia mengaku belum pernah diperiksa polisi terkait kasus tersebut, namun ia pernah dipanggil pada Selasa (20/4). Karena itu, ia tidak mengetahui substansi persoalan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Saya siap diperiksa, namun belum dipanggil untuk itu," katanya. (YOHANES SEO)

Paulinus ditahan Sebagai Tersangka korupsi

Kamis, 15 April 2010 - (http://suararakyatntt.blogspot.com)

JAKARTA, POS KUPANG.com --- Dengan ditahannya Anggota DPRD NTT, Paulinus Domi oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Ende sebesar Rp 3,5 M, maka DPRD NTT diharapkan segera menonaktifkan mantan Bupati Ende tersebut.
Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian
Dado, mengatakan, dengan menonaktifkan Paulinus Domi, maka aparat penegak hukum dapat efektif dan leluasa dalam memeriksa yang bersangkutan.

“Seharusnya DPRD NTT segera menonaktifkan untuk sementara waktu terhadap Paulinus Domi dari jabatannya selaku anggota DPRD NTT. Nonaktif itu sampai ada putusan hukum yang bersifat final tentang bersalah atau tidaknya yang bersangkutan dalam kasus tersebut,” kata Meridian Dado kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Menurut Dado, jika hasil penyidikan dan penuntutan di pengadilan nanti, Paulinus terbukti bersalah maka statusnya selaku anggota DPRD NTT bisa diaktifkan kembali.
Sebaliknya, kalau Paulinus terbukti bersalah maka Paulinus harus dinonaktifkan secara tetap dan segara dilakuakan proses PAW terhadap yang bersangkutan.
Dado mengatakan, sebagai elemen kemasyarakatan di NTT, pihaknya merasa wajib untuk mempersoalkan manakala lembaga DPRD NTT hanya diisi oleh figure yang bermasalah secara hukum.

“Kami sebagai rakyat NTT berkepentingan untuk bersuara manakala lembaga DPRD NTT tidak menonaktifkan figure yang tersangkut kasus dugaan korupsi, kata Dado.
Sebab apabila tersangka Paulinus Domi tidak dinonaktifkan, demikian Dado, maka akan muncul pertanyaan dari masyarakat, bagaimana mungkin DPRD NTT sanggup menyelesaikan berbagai masalah pelik rakyat di NTT sementara lembaga DPRD itu sendiri justru diisi oleh figur bermasalah

“Jangankan lembaga DPTD NTT membiarkan demokratisiasi dan suara rakyat ternodai dengan tidak melakukan tindakan apapun terhadap tersangka Paulinus Domi," kata Dado.
"Bukanlah alangkah lebih baik melengserkan satu figur anggota DPRD yang bermasalah daripada citra dan martabat lembaga DPRD NTT secara menyeluruh menjadi tercederai,” tambah Dado. (vel).

Jumat, 26 Maret 2010

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rp 2,3 M

-->

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rp 2,3 M

Thursday, March 26, 2009, - (http://sumbaisland.com).

SOE, PK - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE, dr. Jeane Wondal sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 senilai Rp 2,3 miliar.

Penetapan Wondal sebagai tersangka setelah polisi memperoleh hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT tentang kerugian negara dalam pembangunan gedung tersebut senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Polres TTS, AKBP Suprianto, yang dikonfirmasi Pos Kupang di SoE, Selasa (24/3/2009), membenarkan penetapan Direktris RSUD SoE, dr. Jeane Wondal, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Suprianto mengatakan, adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sehingg status penanganan kasus itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dengan naiknya status penanangan ke penyidikan, otomatis harus ada tersangka. Awal penyidikan ini kami menetapkan Direktris RSUD SoE, dr. Jeane Wondal sebagai tersangka karena posisi dia sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut,” katanya.

Menurut dia, polisi tidak hanya menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini. Beberapa tersangka lain, lanjutnya, akan ada setelah masuk dalam pemeriksaan para saksi dan tersangka.

Suprianto menjelaskan, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Penyelidikan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang proyek pembangunan gedung rawat inap berlantai dua senilai Rp 2,3 miliar itu bermasalah.

Untuk menelusuri masalah itu, polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Dari bahan keterangan yang diperoleh, demikian Suprianto, polisi membutuhkan audit BPKP Perwakilan NTT untuk mengetahui kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dari hasil audit BPKP Perwakilan NTT ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT baru kami peroleh hari Senin (23/3/2009). Karena adanya kerugian negara itulah kami memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Direktris RSUD SoE, dr. Jeane Wondal sebagai tersangka,” jelas Suprianto.

Dia mengatakan, sebagai tindak lanjutnya polisi akan memeriksa kembali para saksi dalam kasus ini. Saksi yang akan diperiksa yakni panitia tender, konsultan, bendahara, pejabat pembuat komitmen, kontraktor pelaksana dan direktris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tentang jumlah kerugian negara, Suprianto, yang dikonfirmasi lagi melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, S.Ik, mengatakan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 800 juta. Selain kerugian fisik, BPKP Perwakilan NTT juga menemukan kerugian negara lainnya berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 700 juta.

“Pekerjaan itu seharusnya diselesaikan kontraktor pelaksana PT Almandira Sakti-Kupang akhir Desember 2007 lalu. Namun kenyataannya pekerjaan tersebut baru selesai akhir tahun 2008. Karena keterlambatan penyelesaian, kontraktor pelaksana semestinya dikenakan pembayaran denda senilai Rp 700 juta,” kata Sinurat.

Ia menambahkan, kontraktornya Jhonery Bukit belum pernah membayar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan itu kepada pemerintah daerah. (aly).

PN SoE Segera Sidang Perdana SPPD Fiktif

PN SoE Segera Sidang Perdana SPPD Fiktif

Kamis, 18 Maret 2010 – (http://www.pos-kupang.com).


SoE, PK-- Pengadilan Negeri (PN) SoE bakal menggelar sidang perdana kasus korupsi perjalanan dinas SPPD fiktif Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan, Kabupaten TTS, pekan depan. Agenda sidang perdana dipastikan setelah PN SoE menerima berkas tiga tersangka kasus itu, Kadis PJPP, Ared Billik, mantan sekretaris, Albinus Kase dan bendahara, Frangky Johannis dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari SoE, Kamis (18/3/2010) pagi.


Wakil Ketua PN SoE, Sutaji, S.H, MH dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2010) menyatakan, JPU Kejari SoE ke PN SoE mengirimkan satu berkas berisi tiga tersangka kasus tersebut. Jaksa juga melampirkan 36 barang bukti terkait kasus tersebut. "Barang bukti berupa dokumen diantaranya kuitansi pengembalian uang ke kas daerah," ujar Sutaji.


Untuk menangani perkara ini, lanjut Sutaji, akan ditunjuk tiga hakim sebagai majelis hakim dalam kasus ini. Soal nama-nama hakim yang menangani perkara ini akan disampaikan setelah penetapan.


Terkait masih ditahan atau tidaknya tiga tersangka kasus tersebut, Sutaji menyatakan, persoalan itu akan menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk. Pasalnya, sejauh ini belum ada permohonan dari keluarga tersangka untuk penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan.


Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Johanes LebeUnaraja, S.H menyatakan jaksa sudah menyiapkan dakwaan bagi tiga tersangka kasus tersebut. Dakwaan akan dibacakan ketika sidang perdana kasus itu digelar di PN SoE. "Intinya tiga tersangka didakwa melanggar pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang korupsi," kata Unaraja.


Unaraja menyatakan, Kejari SoE belum menerima kepastian waktu persidangan perdana. Kendati demikian, ia sudah menyiapkan tima JPU beranggotakan empat orang yakni Hendra, Suhadi, Palupi dan Sigit.


Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari SoE menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dua penasehat hukum tersangka kasus korupsi SPPD fiktif Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan TTS. Jaksa beralasan penolakan penangguhan untuk memperlancar penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri SoE. (aly).

Mantan Direktris RSUD Soe, Kupang, Jadi Buron

Mantan Direktris RSUD Soe, Kupang, Jadi Buron

Kamis, 11 Maret 2010 (http://www.tempointeraktif.com).


TEMPO Interaktif, Kupang - Jeane Wondal, mantan Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, menjadi buronan polisi. Tersangka kasus korupsi dana proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Soe sebesar Rp 2,1 miliar itu diduga sudah kabur meninggalkan Nusa Tenggara Timur.


"Kasus itu tidak akan selesai karena seorang tersangkanya, mantan Direktris RSUD Soe sudah kabur meninggalkan NTT," kata Alfred Baun, anggota DPRD NTT, di Kupang, Kamis (11/3). Menurut dia, berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Soe tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Namun, setelah kejaksaan meminta polisi menyerahkan tersangkanya, permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena seorang tersangkanya, yakni Jeane, telah kabur.


Alfred menyesalkan tindakan polisi yang tidak menahan Jeane setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. "Harusnya direktris tersebut ditahan sehingga tidak kabur seperti sekarang," katanya.


Ia juga merasa heran kenapa polisi tidak melakukan upaya pencarian terhadap Jeane yang diduga telah menghilang sejak 2009 lalu. "Sampai sekarang tidak diketahui keberadaan dokter tersebut," katanya.


Saat dimintai konfirmasi, Direktur Reskrim Polda NTT, AKBP Ade Sutiana membantah polisi tidak pernah menahan Jeane Wondal. Polisi pernah menahan yang bersangkutan, namun masa penahanan terhadap Jeane tersebut telah usai, yakni selama 20 hari. Selain itu, juga ada permintaan penangguhan penahanan sebagai pejabat daerah sehingga Jeane dilepas.


"Masa tahanan selama 20 hari telah usai. Apalagi, ada pengajuan penangguhan penahanan makanya dia dilepas," katanya. Terkait kaburnya Jeane, kata Ade, "Polisi telah menetapkan Jeane Wondal dalam daftar pencarian orang." (YOHANES SEO).

Sabtu, 13 Maret 2010

KASUS KORUPSI NTT

--> -->
JAKSA TOLAK TANGGUHKAN PENAHANAN TERSANGKA
* Kasus SPPD Fiktif di TTS
(http://www.pos-kupang.com - Sabtu, 13 Maret 2010 )

SOE, POS KUPANG. com -- Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tiga tersangka kasus korupsi dana SPPD fiktif pada Dinas Prasarana Jalan dan Pegembangan Pengairan TTS.

Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Johanes Lebe Unaraja, S.H yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/3/2010), mengatakan, alasan penolakan jaksa semata-mata untuk memperlancar proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri SoE.
Saat ditemui, Kajari Unaraja didampingi Kasi Pidsus, Hendra Sudirman, SH dan Kasidatun, Suhadi, S.H. Unaraja menjelaskan tentang perkembangan penanganan kasus yang menjadikan Kadis PJPP, Ir. Ared Billik, mantan sekretaris, Albinus Kase dan Bendahara, Frangky Johanis sebagai tersangka.
Dia mengatakan, para tersangka melalui dua penasehat hukum mereka, Marsel Radja, S.H dan Jimmy Haikase, S.H mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Senin (8/3/2010) lalu. Namun permohonan itu tidak dikabulkan jaksa.
BAP tiga tersangka kasus korupsi tersebut, katanya, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri SoE paling lambat minggu depan. Sebab masa penahanan tersangka akan berakhir hari Senin (22/3/2010).

Ditanya tentang kerugian negara dalam kasus tersebut, Unaraja mengtakan, penyidik menghitung kerugian negara tanpa meminta audit BPKP NTT. Menurutnya, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini tergolong gampang dan bisa dihitung sendiri.

"Kalau perhitungannya sulit kami pasti minta BPKP untuk melakukan audit. Tetapi kalau secara gampang bisa dihitung dan dijumlah saja bisa diketahui maka tidak perlu minta BPKP," ujar Unaraja.
Tidak khawatir perhitungan kerugian negara tanpa audit BPKP akan dipersoalkan di pengadilan? Unaraja menjelaskan penyidik bisa menghitung sendiri dengan menjumlah total dana perjalanan dinas yang fiktif sehingga bisa diketahui total kerugian negara.

"Di dalam KUHAP juga tidak jelaskan lembaga mana yang berhak menghitung kerugian negara. Hanya saja biasanya perhitungan kerugian negara dalam satu kasus korupsi dilakukan BPKP. Tetapi dalam kasus ini intinya kami bisa menghitung sendiri karena mudah," kata Unaraja. (aly)

---------------------------------
MAHASISWA NTT DI SURABAYA TURUN KE JALAN
(http://www.mediaindonesia.com - Senin, 01 Maret 2010).
SURABAYA--MI: Sekitar 100 mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menempuh studi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3), turun ke jalan. Aksi dilakukan sebagai protes terhadap kasus korupsi yang marak di provinsi asal mereka.

Massa melakukan aksi mereka di depan Gedung Grahadi Surabaya. Mereka menilai praktik korupsi di NTT selama ini tidak ditangani oleh aparat terkait. Salah satu indikasinya adanya korupsi adalah pemberian izin pertambangan di wilayah NTT yang sebagian besar ternyata pertambangan ilegal.

Menurut para mahasiswa, di NTT juga terdapat 82 kasus dugaan korupsi yang ditangani kepolisian, namun hanya tiga yang terus diproses sedangkan sisanya tidak pernah tuntas.

''Kami ahasiswa mendesak Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan korupsi di NTT. Sebab, selama ditangani kepolisian, tidak pernah akan diproses,'' kata Fertinus, salah satu mahasiswa.

Oleh karena itu para mahasiswa NTT sengaja melakukan aksi di Surabaya agar rakyat NTT tahu bahwa mahasiswa di perantauan juga memiliki kepedulian terhadap kasus korupsi di daerah asal mereka. Selama aksi berlangsung mereka mereka mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Surabaya Selatan. Aksi tersebut sempat memacetkan arus lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo. (FL/OL-01/ MI/Faishol Taselan)
.
-------------------

Sabtu, 06 Maret 2010

DANA RP 900 JUTA UNTUK RSU ATAMBUA MENGAMBANG

DANA RP 900 JUTA UNTUK RSU ATAMBUA MENGAMBANG
Sabtu, 6 Maret 2010 - http://www.pos-kupang.com
ATAMBUA, POS KUPANG.Com--Dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dua bulan (Januari-Februari 2010) sekitar Rp 900 juta untuk RSU Atambua masih mengambang hingga saat ini.

Dana jamkesmas yang merupakan hasil yang diberikan RSU Atambua untuk PAD itu, belum bisa diambil dari Departemen Kesehatan untuk diserahkan ke kas daerah, karena belum diverifikasi oleh tim verifikator independen karena dimutasi secara mendadak.

Direktur RSU Atambua, dr. Jhon Taolin, Sp.OG, menyampaikan hal ini saat tatap muka dengan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, di RSU Atambua, Sabtu (6/3/2010).

Hadir saat ini, Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran, Kepala Bappeda Belu, drg. Falentinus Pareira, Kepala Bagian Keuangan Setda Belu, Jantje Taek, S.E, dan sejumlah pejabat di lingkungan RSU Atambua.

Taolin mengungkapkan, untuk mendukung PAD Kabupaten Belu maka salah satu sumber adalah dari Jamkesmas. Untuk tahun 2010 ini, selama dua bulan belakangan ini, proses pelayanan yang dilakukan manajamen RSU Atambua sudah berjalan. (yon)

TIGA TERSANGKA SPPD FIKTIF HUNI

-->
-->
TIGA TERSANGKA SPPD FIKTIF HUNI
Sabtu, 6 Maret 2010 - http://www.pos-kupang.com
SOE, POS KUPANG. com -- Tiga tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (PJPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yakni Ared Billik, Albinus Kase, dan Frangky Johanes, menghuni satu sel di Rumah Tahanan Negara (Rutan) SoE. 


Kepala Dinas PJPP TTS, Ared Billik, mantan Sekretaris Dinas PJPP TTS, Albinus Kase, dan Bendahara, Frnagky Johanes, resmi ditahan aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE pada Rabu (3/3/2010). Tiga tersangka menghuni sel orientasi selama beberapa hari ke depan sebelum dipindahkan ke sel tahanan.

Kepala Rutan SoE, Lukas Dju, S.SoS, yang dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2010), mengatakan, tiga tersangka saat ini berada di sel orientasi. Mereka menghuni satu kamar berukuran 2x2 meter.

Pagi ini (Kamis kemarin) ketiganya masih diperiksa untuk mengisi data administrasi dan diberitahukan hak dan kewajibannya selama berada di Rutan SoE. "Sesuai protap mereka ada dalam ruang orientasi selama tujuh hari. Bila dirasa cukup, ketiganya sebelum tujuh hari dapat dipindahkan ke sel tahanan. Selama berada di dalam sel kelihatannya masih baik," kata Dju.
Soal jaminan kesehatan para tahanan dan narapidana, Dju menjelaskan, Rutan SoE menyiapkan satu dokter. Jika tahanan atau narapidana sakit akan diperiksa dan diberi obat. Tahanan dan narapidana dapat dirawat di rumah sakit bila dokter merekomendasikannya.

Untuk menengok tahanan, demikian Dju, diberikan waktu seminggu dua kali. Khusus untuk tahanan harus mendapat izin dari instansi yang menahannya seperti polisi dan jaksa.
Ditempat terpisah, Bupati TTS, Ir. Paulus V.R Mella yang dihubungi menyatakan, pemerintah menghargai proses hukum yanga sementara berlangsung. Untuk pembina kepegawaian di TTS akan ada pertimbangan bila sudah status terdakwa berupa tindakan administratif seperti pengurangan gaji sebesar 25 persen.

Untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan di Dinas PJPP, kata Mella, ia sudah memikirkannya. Namun, lanjutnya, ia masih menunggu perkembangan upaya keluarga terkait penahanan ketiga tersangka kasus tersebut. Upaya itu kemungkinan adanya pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Dengan demikian, yang bersangkutan masih bisa melaksanakan tugas.
"Kalau tidak dikabulkan perhatian pemerintah daerah untuk memperlancar pelaksanaan tugas akan menunjukan pelaksana tugas. Kemungkinan pelaksana tugas berasal dari salah satu asisten atau pejabat setingkat yang bisa melaksanakan hal itu. Bukan pejabat eselon II yang sementara memimpin SKPD," kata Mella.

Untuk bantuan hukum dari pemerintah daerah, Mella meminta Kabag Hukum, I Made Sara, S.H, menjelaskan persoalan tersebut. Made mengatakan, sesuai aturan pemerintah dapat memberikan bantuan hukum terkait kasus perdata dan tata usaha negara. Sementara tindak pidana tidak diperkenankan.

Sementara penasehat hukum tiga tersangka, Jimy Haikase, S.H yang dihubungi terpisah mengatakan, keluarga telah menunjuk dua penasehat hukum, yakni dirinya dan Marsel Radja dari Kupang. Ketiga tersangka sudah meneken kontrak dirinya sebagai kuasa hukum di Rutan SoE, Kamis (4/3/2010) siang.

Tentang kondisi kesehatan tiga kliennya, Haikase mengatakan, ketiga kliennya dalam kondisi baik. Namun dua diantarannya, yakni Ared Billik dan Frangky Johannes, sepertinya sakit. Soal permintaan keluarga untuk permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan, Haikase menjelaskan, keluarga tiga tersangka belum konsultasikan soal itu.

Haikase mengatakan, kemungkinan minggu depan ia bersama Marsel Radja, akan bertemu keluarga untuk membicarakan berbagai hal yang diinginkan keluarga. "Kami selaku penasehat hukum akan mengakomodir apa yang menjadi kepentingan keluarga sepanjang diperbolehkan aturan," kata Haikase.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menahan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (Kadis PJPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Ared J Billik, Rabu (3/3/2010).

Selain Ared Billik, ikut ditahan dalam kasus ini mantan Sekretaris Dinas PJPP TTS, Albinus O Kase (sekarang Sekretaris BPMPD TT) dan Bendahara Dinas PJPP TTS, Frangky Johanis. Tiga tersangka ini ditahan dalam kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2007 senilai Rp 168.750.000. (aly)

JAKSA AMANKAN RP 500 JUTA DANA PROYEK RUMPUT LAUT

JAKSA AMANKAN RP 500 JUTA DANA PROYEK RUMPUT LAUT
Jumat, 5 Maret 2010 - http://www.pos-kupang.com
LEWOLEBA, PK -- Tiga tersangka kasus korupsi proyek rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta. Uang itu diamankan aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba sebagai barang bukti.

Tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan benih rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata tahun anggaran 2008, yakni Yohanes Ganu Maran (Direktur PT Mitra Timor Raya/MTR Jakarta), Ir. Edy Sanyoto (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Lembata), dan Muhammad Saleh (Perwakilan PT MTR di Lewoleba).

Mereka mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 500 juta tersebut pada Kamis (4/3/2010). "Mengembalikan uang itu sebenarnya mereka sudah mengaku bersalah melakukan korupsi. Uang ini dijadikan barang bukti hasil kejahatan," kata Nur Akhirman, S.H, M.Hum, ketua tim penyidik proyek rumput laut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, kepada Pos Kupang, Kamis (4/3/2010).

Saat itu ditemui di Kejari Lewoleba, Akhirman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arif Kanahau, S.H. Selain mengamankan uang Rp 500 juta, jelas Akhirman, penyidik Kejari Lewoleba juga telah mengamankan semua dokumen yang terkait kasus korupsi rumput laut.

Saat Akhirman dan Kanahau memberikan penjelasan kepada Pos Kupang di ruang kerja Kasi Intel, dua staf Bank BNI 1946 Lewoleba menghitung kembali uang yang dikembalikan oleh tiga tersangka di ruang kerja Kajari Lewoleba. Uang itu dibawa tiga tersangka dari bank tersimpan dalam satu gardus mie. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan yang terbesar sepanjang penyidikan kasus korupsi sejak berdirinya Kabupaten Lembata 10 tahun silam. Namun, pengembalian uang dalam tahap penyidikan ini merupakan kejadian kedua, setelah pada Januari 2010 lalu tersangka (kini terdakwa), kasus penyimpangan keuangan di PD Purin Lewo, Agus Baro Wuran, mengembalikan uang Rp 30 juta lebih.

Catatan Pos Kupang, proyek bantuan selisih harga benih ikan berupa pengadaan benih rumput laut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Proyek pengadaan benih rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata senilai Rp 2.060.000.000 dari pagu anggaran sebesar Rp 2.946.000.000.

Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata membentuk kelompok-kelompok nelayan yang akan mendapat transfer dana pembelian benih rumput laut yang disediakan pada kebun bibit PT MTR di Lewoleba. Namun, hanya sebagian kecil kelompok nelayan menerima benih dan lebih dominan kelompok nelayan yang tidak menerima benih rumput laut. Tetapi, uang ditransfer ke rekening kelompok nelayan dicairkan pengelola kelompok bersama perusahaan dan uang diserahkan kepada kontraktor.

Akhirman menjelaskan, pengembalian uang Rp 500 juta itu setelah penyidik memeriksa rekening milik tiga orang tersangka. Terdapat sejumlah uang yang masih tersimpan di dalam rekening mereka yang merupakan bagian dari uang proyek selisih harga benih ikan (rumput laut) yang telah dicairkan, namun belum sempat digunakan tiga tersangka. Dari rekening Ganu Maran, ditemukan uang Rp 400 juta, rekening Ny. Sri Mulyani (istri Edy Sanyoto) sebesar Rp 50 juta dan rekening Muhamad Saleh sebesar Rp 50 juta.
"Mereka ambil sendiri dan mengantarnya ke kemari. Pak Edy mendapat fee Rp 65 juta ditransfer ke rekening istrinya. Semua uang itu dikembalikan, diamankan dan menjadi barang bukti," tandas Akhirman.

Ditanya sisa kerugian lainnya sebesar Rp 1.560.000.000 dari total kerugian negara Rp 2.060.000.000, Akhirman menjelaskan, uang itu telah digunakan untuk operasional kebun bibit PT MTR, honor karyawan di Jawa dan di Lewoleba.

Bahkan tersangka Ganu Maran, jelas Akhirman, menyanggupi mengembalikan lagi kerugian negara. Tetapi, tegas Akhirman, pengembalian uang hasil penyelewengan tidak menghapus perbuatan yang dilakukan tiga tersangka. Justru uang itu telah menjadi barang bukti hasil korupsi dan pelaku mengakui kesalahannya.

Akhirman mengatakan, ketiga tersangka masih kooperatif dan tidak ditahan dalam tahap penyidikan. Namun, bila sangat diperlukan bisa ditahan. Saat ini mereka dikenakan wajib lapor kepada penyidik Kejari Lewoleba.

Tiga tersangka ini, demikian Akhirman, paling bertanggung jawab atas kasus proyek rumput laut, tetapi bila selama masa penyidikan ditemukan bukti baru dan kemungkinanya muncul tersangka baru, penyidik akan menetapkannya.

Dia menjelaskan, modus operandi penyimpangan proyek ini, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sanyoto memanipulasi jumlah kelompok nelayan yang memperoleh bantuan selisih harga benih ikan (rumput laut). Jumlah anggota kelompok yang diusulkan 1.200 orang, yang terealisasi hanya 485 orang, sehingga dana yang dicairkan melebih jumlah anggota kelompok. Uang itu digunakan untuk kepentingan ketiga tersangka dan perusahaan. "Niatnya, uang sisa itu akan dibagi-bagi. Penyidik sudah memeriksa 40 saksi," kata Akhirman. (ius)
NB: Rincian Uang yang Dikembalikan
1. Yohanes Ganu Maran Rp 400 juta.
2. Edy Sanyoto Rp 50 juta
3. Muhammad Saleh Rp 50 juta.

JAKSA & PEMBERANTASAN KORUPSI

JAKSA PERIKSA ANGGOTA DPRD NUSA TENGGARA TIMUR
Friday, 05 March 2010 - http://www.nttonlinenews.com

Kupang, NTT Online - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur Paulinus Domi terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ende tahun 2005 dan 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

Paulinus Domi yang kala itu menjabat sebagai Bupati Ende diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana ABPD Ende yang dipinjam ke seorang pengusaha Samuel Matutina.
Paulinus tiba dikantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sekitar pukul 9.00 Wita didampingi kuasa hukumnya Marsel Radja dan Abdul Wahab serta keluarga dan pendukungnya.

Paulinus mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 wita oleh dua Jaksa yakni Asisten pidana khusus (Aspidsus) Wahyudi dan Asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun) Ahmad Yani. Pemeriksaan terhadap Paulinus dilaksanakan di ruang pidana umum.

"Saat ini, Paulus Domi masih jalani pemeriksaan di ruang pidana khusus," kata Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Muib SH di Kejati Kupang, Jumat (5/3).

Pemeriksaan terhadap Paulinus Domi tanpa surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena Kejaksaan Tinggi menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pemeriksaan dapat dilakukan tanpa izin menteri dalam negeri. Jika harus ditahan, ujar Muib, Kejaksaan harus gunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Di dalam Undang-Undang itu disebutkan pemeriksaan dan penahanan pejabat negara harus ada izin dari presiden atau menteri dalam negeri. "Kami tunggu saja, apakah sebentar Paulinus Domi ditahan atau tidak," katanya. tempointeraktif.com

--------------------------------------

JAKSA TAHAN DIREKTUR UTAMA PD FLOBAMOR
Wednesday, 03 March 2010 - http://www.nttonlinenews.com

Kupang, NTT Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan direktur utama (Dirut) Perusahaan daerah (PD) Flobamor Syamsudin Abdulahi, tersangka dugaan korupsi pengadaan beras 200 ton senilai Rp900 juta.

"Benar, Selasa (2/3) petang kemarin, kami sudah menahan dirut PD Flobamor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan beras di perusahaan itu," kata Humas Kejati NTT Muib, SH, di Kupang, Rabu (3/3).

Menurut dia, dirut PD Flobamor sempat menolak ditahan, karena ia berdalih telah mengembalikan dana pengadaan beras sebanyak Rp 900 juta, termasuk keuntungan pembelian beras sebesar Rp160 juta ke kas daerah.

Syamsudin, kata Muib, juga beralasan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan beras itu, sehingga tidak pantas dia ditahan. "Walaupun dananya sudah dikembalikan bukan berarti proses hukumnya dihentikan. Proses hukum tetap dilanjutkan," katanya.

Pengembalian dana itu, lanjutnya, akan meringankan yang bersangkutan dalam proses persidangan di pengadilan nanti. Namun, kejaksaan tetap menahan tersangka selama 20 hari.

Penahanan ini, menurut Muib, karena pertimbangan penyidikan. Muib mengatakan, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Apalagi, masih ada beberapa kasus yang sedang dilidik oleh kejaksaan di PD Flobamor yang juga melibatkan direktur utamanya.

Selain Direktur Utama PD Flobamor, tambahnya, pihaknya juga menahan Haji Sehe rekanan pengadaan beras sebanyak 200 ton yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Berkas kedua tersangka ini telah memasuki tahap penuntutan, sehingga harus ditahan," katanya. tempointeraktif.com