BCYBERBCYBERBCYBER

Sabtu, 13 Maret 2010

KASUS KORUPSI NTT

--> -->
JAKSA TOLAK TANGGUHKAN PENAHANAN TERSANGKA
* Kasus SPPD Fiktif di TTS
(http://www.pos-kupang.com - Sabtu, 13 Maret 2010 )

SOE, POS KUPANG. com -- Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tiga tersangka kasus korupsi dana SPPD fiktif pada Dinas Prasarana Jalan dan Pegembangan Pengairan TTS.

Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Johanes Lebe Unaraja, S.H yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/3/2010), mengatakan, alasan penolakan jaksa semata-mata untuk memperlancar proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri SoE.
Saat ditemui, Kajari Unaraja didampingi Kasi Pidsus, Hendra Sudirman, SH dan Kasidatun, Suhadi, S.H. Unaraja menjelaskan tentang perkembangan penanganan kasus yang menjadikan Kadis PJPP, Ir. Ared Billik, mantan sekretaris, Albinus Kase dan Bendahara, Frangky Johanis sebagai tersangka.
Dia mengatakan, para tersangka melalui dua penasehat hukum mereka, Marsel Radja, S.H dan Jimmy Haikase, S.H mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Senin (8/3/2010) lalu. Namun permohonan itu tidak dikabulkan jaksa.
BAP tiga tersangka kasus korupsi tersebut, katanya, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri SoE paling lambat minggu depan. Sebab masa penahanan tersangka akan berakhir hari Senin (22/3/2010).

Ditanya tentang kerugian negara dalam kasus tersebut, Unaraja mengtakan, penyidik menghitung kerugian negara tanpa meminta audit BPKP NTT. Menurutnya, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini tergolong gampang dan bisa dihitung sendiri.

"Kalau perhitungannya sulit kami pasti minta BPKP untuk melakukan audit. Tetapi kalau secara gampang bisa dihitung dan dijumlah saja bisa diketahui maka tidak perlu minta BPKP," ujar Unaraja.
Tidak khawatir perhitungan kerugian negara tanpa audit BPKP akan dipersoalkan di pengadilan? Unaraja menjelaskan penyidik bisa menghitung sendiri dengan menjumlah total dana perjalanan dinas yang fiktif sehingga bisa diketahui total kerugian negara.

"Di dalam KUHAP juga tidak jelaskan lembaga mana yang berhak menghitung kerugian negara. Hanya saja biasanya perhitungan kerugian negara dalam satu kasus korupsi dilakukan BPKP. Tetapi dalam kasus ini intinya kami bisa menghitung sendiri karena mudah," kata Unaraja. (aly)

---------------------------------
MAHASISWA NTT DI SURABAYA TURUN KE JALAN
(http://www.mediaindonesia.com - Senin, 01 Maret 2010).
SURABAYA--MI: Sekitar 100 mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menempuh studi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3), turun ke jalan. Aksi dilakukan sebagai protes terhadap kasus korupsi yang marak di provinsi asal mereka.

Massa melakukan aksi mereka di depan Gedung Grahadi Surabaya. Mereka menilai praktik korupsi di NTT selama ini tidak ditangani oleh aparat terkait. Salah satu indikasinya adanya korupsi adalah pemberian izin pertambangan di wilayah NTT yang sebagian besar ternyata pertambangan ilegal.

Menurut para mahasiswa, di NTT juga terdapat 82 kasus dugaan korupsi yang ditangani kepolisian, namun hanya tiga yang terus diproses sedangkan sisanya tidak pernah tuntas.

''Kami ahasiswa mendesak Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan korupsi di NTT. Sebab, selama ditangani kepolisian, tidak pernah akan diproses,'' kata Fertinus, salah satu mahasiswa.

Oleh karena itu para mahasiswa NTT sengaja melakukan aksi di Surabaya agar rakyat NTT tahu bahwa mahasiswa di perantauan juga memiliki kepedulian terhadap kasus korupsi di daerah asal mereka. Selama aksi berlangsung mereka mereka mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Surabaya Selatan. Aksi tersebut sempat memacetkan arus lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo. (FL/OL-01/ MI/Faishol Taselan)
.
-------------------