BCYBERBCYBERBCYBER

Kamis, 04 Maret 2010

KORUP51

MANTAN BUPATI ENDE PENUHI PANGGILAN JAKSA
KUPANG, POS KUPANG.com--Mantan Bupati Ende, Drs. Paulus Domi telah memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (5/3/2010).
Domi tiba pukul 09.00 Wita di kantor Kejaksaan Tinggi di Jalan Polisi Militer-Kupang dengan didampingi istri dan anak-anak serta pengacaranya, Marsel Raja.
Domi akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana APBD Ende semaja ia menjabat Bupati Ende. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar. 
Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Sekda Ende, Iskandar Mberu dan pengusana asal Ende, Sam Matutina. (ben) - Jumat, 5 Maret 2010.
----------------------
AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN KADIS PJPP TTS
KUPANG, POS KUPANG, com-- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemkab TTS) dapat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (Kadis PJPP) setempat, Ir. Ared J Bilik dan dua orang staf yang ditahan di Rutan SoE, Rabu (3/3/2010).
Wakil Ketua DPRD TTS, Ampera Seke Selan, S.H, mengatakan hal ini ketika dihubungi Pos Kupang melalui handphone, Kamis (4/3/2010). Ampera mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan karena saat ini Kadis Bilik sangat dibutuhkan dalam pembahasan anggaran. "Tetapi itu menjadi kewenangan subyektif jaksa. Silakan pemkab ajukan tapi tergantung jaksa," kata mantan pengacara ini. Sebelumnya Wakil Bupati TTS, Beny Litelnoni, S.H, mengatakan, persoalan Kadis PJPP tengah ditangani aparat kejaksaan. Pemkab kata dia, tak memiliki kewenangan karena menjadi tugas penegak hukum. (pol) ) -  kAMIS, 4 Maret 2010.

MOBILISASI ALAT DIDUGA DIGELEMBUNGKAN 200 PERSEN


MOBILISASI ALAT DIDUGA DIGELEMBUNGKAN 200 PERSEN
PROYEK BANDARA WUNOPITO-LEWOLEBA
LEWOLEBA, POS KUPANG.COM --- Mobilisasi peralatan proyek pembangunan Bandara Wunopito, Lewoleba diduga telah di- mark up (digelembungkan) hingga 200 persen atau sekitar Rp 800 juta dari nilai proyek Rp 1.529.890.000,00. Jaksa dan polisi diminta segera mengusut kasus ini dan menyeret pelakunya ke pengadilan.

Demikian disampaikan sumber Pos Kupang di Lewoleba, beberapa waktu lalu.

"Idealnya biaya persiapan mobilisasi peralatan sebesar 10-20 persen dari nilai kontrak. Nilai itu sudah baku. Tetapi, proyek di bandara Rp 1,5 miliar lebih itu biaya mobilisasinya 200 persen. Artinya, biaya mobilisasi lebih mahal Rp 800 juta dari fisik proyek sekitar Rp 400 juta, setelah dikurangi dengan pajak-pajak," kata sumber itu.

Menurut sumber itu, biaya pekerjaan persiapan termasuk mobilisasi pada volume proyek pekerjaan tanah untuk pekerjaan landasan pacu sepanjang 6.400 meter persegi itu, seharusnya lelangnya dinyatakan gagal. Tetapi, proyek itu kemudian dimenangkan oleh kontraktor PT Andalan Timur Indonesia (ATI) yang berpusat di Surabaya.

Sumber itu juga mengungkapkan, sejumlah peralatan yang dibawa itu ada yang tidak dibutuhkan, bahkan ada yang tidak sesuai spec. Ada juga jenis peralatan yang sama sekali tidak ada, meski ada di dalam dokumen. "Kacau sekali, tetapi mereka menyatakan tidak masalah. Di Kupang dan di Jakarta sudah diatur," kata sumber itu.

Menurutnya, pekerjaan pembuatan pagar pengaman bandara juga menyalahi spesifikasi pekerjaan. Besi pagar tidak sesuai spec, baik material maupun jarak antar tiang. Tiang pagar seharusnya menggunakan pipa gip (pipa air), tetapi yang digunakan adalah besi kanal (besi siku).

"Ini pekerjaan yang salah, tetapi dipaksakan, dan mereka katakan tak ada masalah karena orang di Jakarta dan di Kupang sudah diatur," sebut sumber itu.

Plh. Kepala Bandara Wunopito Lewoleba, Wungubelen Kornelis, yang dikonfirmasi Pos Kupang, menyarankan agar Pos Kupang menunggu penjelasan langsung dari Kepala Bandara, Dapini, mengenai hal itu.

Kepada Pos Kupang, Kornelis mengatakan, pekerjaan landasan pacu bandara sepanjang 900 meter dan lebar 23 meter, telah diselesaikan pelapisan hotmix pada 2009. Proyek dibiayai dari APBN senilai Rp 5.207.823.000,00. Sedangkan perluasan landasan sejauh 300 meter masih berpermukaan tanah dan belum dilapisi aspal.

Pekerjaan taxi way (penghubung dari landasan pacu ke parkir pesawat (apron), senilai Rp 929.454.000,00 dibiayai dari dana stimulus fiskal. Selain itu, pekerjaan tanggul pemecah gelombang telah diselesaikan kontraktor.

"Itu di sana, peralatan milik kontraktor untuk peralatan hotmix. Proyeknya sudah selesai dan mereka akan mobilisasi bawa pulang ke Jawa," ujar Kornelis sambil menunjuk peralatan yang terdapat di sebelah barat halaman parkir bandara. (ius)

Harus Ditindaklanjuti DPRD NTT


ANGGOTA DPRD Lembata, Piter Gero, S.Sos, bersama Bediona Philipus, S.H, M.Hum, dan Yoseph Meran Lagaor, mengaku telah memantau proyek Bandara Wunopito. Mereka menemukan, adanya masalah pada pagar bandara. Sejumlah tiang pagar telah berkarat, kemungkinan tidak akan lama bertahan lama. Letaknya juga sangat berdekatan dengan pantai sehingga mempercepat kerusakan besi pagar.

"Kita sudah lihat. Namun yang jadi soal, DPRD Lembata, kesulitan mengawasi proyek yang dananya bersumber dari APBN dan APBD I NTT. Temuan DPRD Lembata ini telah disampaikan ke DPRD NTT. Kami harap DPRD NTT bisa tindaklanjuti temuan itu. Kalau benar, maka pihak terkait harus dimintai klarifikasi dan pertanggungjawabannya. Jangan jadikan daerah ini untuk mendapatkan keuntungan yang besar," kata Piter Gero pekan lalu. (ius) - POS KUPANG - Senin, 1 Februari 2010.

DUA WARTAWAN DIVONIS BEBAS

DUA WARTAWAN DIVONIS BEBAS
http://www.pos-kupang.com (Jumat, 5 Maret 2010)
LARANTUKA, POS KUPANG.Com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka memvonis bebas dua wartawan lokal yang sehari-hari bertugas di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Petrus Peren Lamanepa dan Yosep Kilat Krowin, S.Fil. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Rabu (3/3/2010).

Lamanepa dan Krowin dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pers senilai Rp 27 juta selama tahun 2007 - 2008, sebagaimana dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dipulihkan harkat dan martabatnya karena sebelumnya pernah ditahan beberapa minggu serta membebankan biaya perkara kepada negara. 

Amar putusan yang cukup tebal itu dibacakan hakim ketua, Kasianus Telambanua, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Erminson Nababan, S.H dan Rachmad Dahlan, S.H. Juga hadir penasehat hukum kedua terdakwa, Ippi Daton, S.H dan JPU, Hargo Bawono, S.H serta keluarga terdakwa. 

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, tuntutan JPU terkait pasal 3 UU Tipikor tidak dikabulkan karena syarat utama dalam pasal tersebut harus PNS dan juga menduduki jabatan tidak ada pada kedua wartawan sehingga ditolak. Tuntutan pasal 2 juga ditolak karena para saksi dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) mengakui proses pencairan uang tidak menyalahi aturan. Walaupun banwas menyatakan hal itu menyalahi aturan, namun kesalahan itu bukan pada terdakwa tapi ada pada DPPKA.

Sebelumnya, JPU Hargo Bawono menuntut dua tahun penjara kepada dua wartawan lokal tersebut dikurangi satu tahun penjara selama terdakwa berada dalam tahanan. JPU juga memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan dan membayar denda masing-masing senilai Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menyatakan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 13.500.000 kepada negara.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan PN Larantuka maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak mempuyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara enam bulan. Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa menggunakan jabatan selaku Ketua dan Sekretaris Perhimpunan Wartawan Flores (PWF) Cabang Flores Timur mengajukan proposal permohonan bantuan dana ke pemerintah dengan alasan untuk pengadaan fasilitas sekretariat PWF Cabang Flores TImur dengan anggaran Rp 12.000.000. Namun sesuai keterangan Ketua PWF di Ende bahwa organisasi PWF di Ende tidak membuka cabang di semua daratan Flores, termasuk Lembata. (iva)

KASUS SPPD FIKTIF, KADIS PJPP TTS DITAHAN


KASUS SPPD FIKTIF, KADIS PJPP TTS DITAHAN
SOE, POS KUPANG. com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menahan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (Kadis PJPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Ared J Billik, Rabu (3/3/2010). Ia ditahan dalam kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2007 senilai Rp 168.750.000.

Selain Ared Billik, ikut ditahan dalam kasus ini mantan Sekretaris Dinas PJPP TTS, Albinus O Kase (sekarang Sekretaris BPMPD TT) dan Bendahara Dinas PJPP TTS, Frangky Johanis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Johanes Lebe Unaraja, S.H, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2010), menjelaskan, penahanan tiga tersangka kasus SPPD fiktif tersebut setelah penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Unaraja menyatakan, tiga tersangka itu ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. "Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa alasan utama tiga tersangka itu ditahan karena melakukan tindak pidana koruosi. Dana, pasal itu memungkinkan dilakukan penahanan. Bukan karena alasan mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Dia mengatakan, penahan ketiga tersangka selama 20 hari mulai tanggal 3 - 22 Maret 2010. Kejari SoE, lanjut Unarja, menitipkan penahanan tiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) SoE.

Menurut dia, bila dalam waktu 20 hari sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Soe, maka Kejari SoE tidak meminta perpanjangan penahanan. "Saya kira waktu 20 hari sudah cukup bagi jaksa penuntut umum untuk melimpahkan perkara ini bersama tiga tersangka kepada PN SoE untuk disidangkan," kata Unaraja.

Dijelaskannya, untuk menangani kasus ini Kejari SoE menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) empat orang, yakni Suhadi, S.H, Hendra, S.H, Sigit, S.H, dan Palupi, S.H.
Tentang permintaan penangguhan penahanan, Unaraja menyatakan, hal itu  hak tersangka dan keluarganya. Soal dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan akan dipertimbangkan setelah keluarga mengajukan kepada Kejari SoE.

Unaraja menjelaskan, tiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagian diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001.

Pantuan Pos Kupang di Kejari SoE, ketiga tersangka saat ditahan masih mengenakan seragam PNS warna krem dipadu celana krem. Tiga tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk diserahkan  penyidik kepada jaksa penuntut umum. Usai diserahkan,  Kejari SoE, Johanes Lebe Unaraja, menandatangani surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka. Surat printah penahanan  Nomor PRINT-229/P.3.11/FT.1/03/2010.

Dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 168.750.000. Kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan para tersangka ke kas daerah.

Terhadap penahanan Kadis PJPP, Bupati TTS, Ir. Paulus V.R Mella, yang diminta komentarnya mengaku belum mengetahui. Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejari SoE untuk mengetahui model penahanan terhadap Ared Billik, Albinus Kase  dan Frangky Johanis. "Untuk keputusan apapun belum bisa saya lakukan sekarang. Untuk pergantian pejabat ada aturan. Dan, tidak bisa langsung cabut-cabut saja. Ada prosedur yang diatur dalam aturan kepegawaian," kata Mella.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Kejari SoE mendapat informasi dugaan penggunaan dana SPPD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai ratusan juta rupiah. Dari informasi itu penyelidik Kejari SoE memintai keterangan puluhan pegawai Dinas PJPP TTS yang diduga menerima SPPD fiktif.

Dari fakta penyelidikan, aparat Kejari SoE menemukan adanya pegawai yang menerima dana SPPD tetapi tidak jalan. Untuk memastikan fakta tersebut, penyidik Kejari SoE terus mendalami dalam tingkat penyidikan kasus ini.

Tentang peranan ketiganya sebagai tersangka, Ared Billik menandatangangani SPPD, sementara Albinus Kase mengetahui, dan Frangky Johanis, berperan mengelaurkan/mencairkan dana untuk pembayaran SPPD. Dari keterangan yang diperoleh dana itu digunakan untuk bantuan sosial. (aly). (http://www.pos-kupang.com, 4 Maret 2010).