BCYBERBCYBERBCYBER

Jumat, 26 Maret 2010

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rp 2,3 M

-->

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rp 2,3 M

Thursday, March 26, 2009, - (http://sumbaisland.com).

SOE, PK - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE, dr. Jeane Wondal sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 senilai Rp 2,3 miliar.

Penetapan Wondal sebagai tersangka setelah polisi memperoleh hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT tentang kerugian negara dalam pembangunan gedung tersebut senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Polres TTS, AKBP Suprianto, yang dikonfirmasi Pos Kupang di SoE, Selasa (24/3/2009), membenarkan penetapan Direktris RSUD SoE, dr. Jeane Wondal, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Suprianto mengatakan, adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sehingg status penanganan kasus itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dengan naiknya status penanangan ke penyidikan, otomatis harus ada tersangka. Awal penyidikan ini kami menetapkan Direktris RSUD SoE, dr. Jeane Wondal sebagai tersangka karena posisi dia sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut,” katanya.

Menurut dia, polisi tidak hanya menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini. Beberapa tersangka lain, lanjutnya, akan ada setelah masuk dalam pemeriksaan para saksi dan tersangka.

Suprianto menjelaskan, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Penyelidikan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang proyek pembangunan gedung rawat inap berlantai dua senilai Rp 2,3 miliar itu bermasalah.

Untuk menelusuri masalah itu, polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Dari bahan keterangan yang diperoleh, demikian Suprianto, polisi membutuhkan audit BPKP Perwakilan NTT untuk mengetahui kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dari hasil audit BPKP Perwakilan NTT ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT baru kami peroleh hari Senin (23/3/2009). Karena adanya kerugian negara itulah kami memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Direktris RSUD SoE, dr. Jeane Wondal sebagai tersangka,” jelas Suprianto.

Dia mengatakan, sebagai tindak lanjutnya polisi akan memeriksa kembali para saksi dalam kasus ini. Saksi yang akan diperiksa yakni panitia tender, konsultan, bendahara, pejabat pembuat komitmen, kontraktor pelaksana dan direktris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tentang jumlah kerugian negara, Suprianto, yang dikonfirmasi lagi melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, S.Ik, mengatakan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 800 juta. Selain kerugian fisik, BPKP Perwakilan NTT juga menemukan kerugian negara lainnya berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 700 juta.

“Pekerjaan itu seharusnya diselesaikan kontraktor pelaksana PT Almandira Sakti-Kupang akhir Desember 2007 lalu. Namun kenyataannya pekerjaan tersebut baru selesai akhir tahun 2008. Karena keterlambatan penyelesaian, kontraktor pelaksana semestinya dikenakan pembayaran denda senilai Rp 700 juta,” kata Sinurat.

Ia menambahkan, kontraktornya Jhonery Bukit belum pernah membayar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan itu kepada pemerintah daerah. (aly).

PN SoE Segera Sidang Perdana SPPD Fiktif

PN SoE Segera Sidang Perdana SPPD Fiktif

Kamis, 18 Maret 2010 – (http://www.pos-kupang.com).


SoE, PK-- Pengadilan Negeri (PN) SoE bakal menggelar sidang perdana kasus korupsi perjalanan dinas SPPD fiktif Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan, Kabupaten TTS, pekan depan. Agenda sidang perdana dipastikan setelah PN SoE menerima berkas tiga tersangka kasus itu, Kadis PJPP, Ared Billik, mantan sekretaris, Albinus Kase dan bendahara, Frangky Johannis dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari SoE, Kamis (18/3/2010) pagi.


Wakil Ketua PN SoE, Sutaji, S.H, MH dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2010) menyatakan, JPU Kejari SoE ke PN SoE mengirimkan satu berkas berisi tiga tersangka kasus tersebut. Jaksa juga melampirkan 36 barang bukti terkait kasus tersebut. "Barang bukti berupa dokumen diantaranya kuitansi pengembalian uang ke kas daerah," ujar Sutaji.


Untuk menangani perkara ini, lanjut Sutaji, akan ditunjuk tiga hakim sebagai majelis hakim dalam kasus ini. Soal nama-nama hakim yang menangani perkara ini akan disampaikan setelah penetapan.


Terkait masih ditahan atau tidaknya tiga tersangka kasus tersebut, Sutaji menyatakan, persoalan itu akan menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk. Pasalnya, sejauh ini belum ada permohonan dari keluarga tersangka untuk penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan.


Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Johanes LebeUnaraja, S.H menyatakan jaksa sudah menyiapkan dakwaan bagi tiga tersangka kasus tersebut. Dakwaan akan dibacakan ketika sidang perdana kasus itu digelar di PN SoE. "Intinya tiga tersangka didakwa melanggar pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang korupsi," kata Unaraja.


Unaraja menyatakan, Kejari SoE belum menerima kepastian waktu persidangan perdana. Kendati demikian, ia sudah menyiapkan tima JPU beranggotakan empat orang yakni Hendra, Suhadi, Palupi dan Sigit.


Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari SoE menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dua penasehat hukum tersangka kasus korupsi SPPD fiktif Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan TTS. Jaksa beralasan penolakan penangguhan untuk memperlancar penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri SoE. (aly).

Mantan Direktris RSUD Soe, Kupang, Jadi Buron

Mantan Direktris RSUD Soe, Kupang, Jadi Buron

Kamis, 11 Maret 2010 (http://www.tempointeraktif.com).


TEMPO Interaktif, Kupang - Jeane Wondal, mantan Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, menjadi buronan polisi. Tersangka kasus korupsi dana proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Soe sebesar Rp 2,1 miliar itu diduga sudah kabur meninggalkan Nusa Tenggara Timur.


"Kasus itu tidak akan selesai karena seorang tersangkanya, mantan Direktris RSUD Soe sudah kabur meninggalkan NTT," kata Alfred Baun, anggota DPRD NTT, di Kupang, Kamis (11/3). Menurut dia, berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Soe tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Namun, setelah kejaksaan meminta polisi menyerahkan tersangkanya, permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena seorang tersangkanya, yakni Jeane, telah kabur.


Alfred menyesalkan tindakan polisi yang tidak menahan Jeane setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. "Harusnya direktris tersebut ditahan sehingga tidak kabur seperti sekarang," katanya.


Ia juga merasa heran kenapa polisi tidak melakukan upaya pencarian terhadap Jeane yang diduga telah menghilang sejak 2009 lalu. "Sampai sekarang tidak diketahui keberadaan dokter tersebut," katanya.


Saat dimintai konfirmasi, Direktur Reskrim Polda NTT, AKBP Ade Sutiana membantah polisi tidak pernah menahan Jeane Wondal. Polisi pernah menahan yang bersangkutan, namun masa penahanan terhadap Jeane tersebut telah usai, yakni selama 20 hari. Selain itu, juga ada permintaan penangguhan penahanan sebagai pejabat daerah sehingga Jeane dilepas.


"Masa tahanan selama 20 hari telah usai. Apalagi, ada pengajuan penangguhan penahanan makanya dia dilepas," katanya. Terkait kaburnya Jeane, kata Ade, "Polisi telah menetapkan Jeane Wondal dalam daftar pencarian orang." (YOHANES SEO).