Jumat, 26 Maret 2010
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rp 2,3 M
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rp 2,3 M
PN SoE Segera Sidang Perdana SPPD Fiktif
PN SoE Segera Sidang Perdana SPPD Fiktif
Kamis, 18 Maret 2010 – (http://www.pos-kupang.com)
Untuk menangani perkara ini, lanjut Sutaji, akan ditunjuk tiga hakim sebagai majelis hakim dalam kasus ini. Soal nama-nama hakim yang menangani perkara ini akan disampaikan setelah penetapan.
Terkait masih ditahan atau tidaknya tiga tersangka kasus tersebut, Sutaji menyatakan, persoalan itu akan menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk. Pasalnya, sejauh ini belum ada permohonan dari keluarga tersangka untuk penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan.
Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Johanes LebeUnaraja, S.H menyatakan jaksa sudah menyiapkan dakwaan bagi tiga tersangka kasus tersebut. Dakwaan akan dibacakan ketika sidang perdana kasus itu digelar di PN SoE. "Intinya tiga tersangka didakwa melanggar pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang korupsi," kata Unaraja.
Unaraja menyatakan, Kejari SoE belum menerima kepastian waktu persidangan perdana. Kendati demikian, ia sudah menyiapkan tima JPU beranggotakan empat orang yakni Hendra, Suhadi, Palupi dan Sigit.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari SoE menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dua penasehat hukum tersangka kasus korupsi SPPD fiktif Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan TTS. Jaksa beralasan penolakan penangguhan untuk memperlancar penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri SoE. (aly).
Mantan Direktris RSUD Soe, Kupang, Jadi Buron
Mantan Direktris RSUD Soe, Kupang, Jadi Buron
Kamis, 11 Maret 2010 (http://www.tempointeraktif.com)
"Kasus itu tidak akan selesai karena seorang tersangkanya, mantan Direktris RSUD Soe sudah kabur meninggalkan NTT," kata Alfred Baun, anggota DPRD NTT, di Kupang, Kamis (11/3). Menurut dia, berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Soe tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Namun, setelah kejaksaan meminta polisi menyerahkan tersangkanya, permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena seorang tersangkanya, yakni Jeane, telah kabur.
Alfred menyesalkan tindakan polisi yang tidak menahan Jeane setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. "Harusnya direktris tersebut ditahan sehingga tidak kabur seperti sekarang," katanya.
Ia juga merasa heran kenapa polisi tidak melakukan upaya pencarian terhadap Jeane yang diduga telah menghilang sejak 2009 lalu. "Sampai sekarang tidak diketahui keberadaan dokter tersebut," katanya.
"Masa tahanan selama 20 hari telah usai. Apalagi, ada pengajuan penangguhan penahanan makanya dia dilepas," katanya. Terkait kaburnya Jeane, kata Ade, "Polisi telah menetapkan Jeane Wondal dalam daftar pencarian orang." (YOHANES SEO).