BCYBERBCYBERBCYBER

Sabtu, 06 Maret 2010

DANA RP 900 JUTA UNTUK RSU ATAMBUA MENGAMBANG

DANA RP 900 JUTA UNTUK RSU ATAMBUA MENGAMBANG
Sabtu, 6 Maret 2010 - http://www.pos-kupang.com
ATAMBUA, POS KUPANG.Com--Dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dua bulan (Januari-Februari 2010) sekitar Rp 900 juta untuk RSU Atambua masih mengambang hingga saat ini.

Dana jamkesmas yang merupakan hasil yang diberikan RSU Atambua untuk PAD itu, belum bisa diambil dari Departemen Kesehatan untuk diserahkan ke kas daerah, karena belum diverifikasi oleh tim verifikator independen karena dimutasi secara mendadak.

Direktur RSU Atambua, dr. Jhon Taolin, Sp.OG, menyampaikan hal ini saat tatap muka dengan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, di RSU Atambua, Sabtu (6/3/2010).

Hadir saat ini, Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran, Kepala Bappeda Belu, drg. Falentinus Pareira, Kepala Bagian Keuangan Setda Belu, Jantje Taek, S.E, dan sejumlah pejabat di lingkungan RSU Atambua.

Taolin mengungkapkan, untuk mendukung PAD Kabupaten Belu maka salah satu sumber adalah dari Jamkesmas. Untuk tahun 2010 ini, selama dua bulan belakangan ini, proses pelayanan yang dilakukan manajamen RSU Atambua sudah berjalan. (yon)

TIGA TERSANGKA SPPD FIKTIF HUNI

-->
-->
TIGA TERSANGKA SPPD FIKTIF HUNI
Sabtu, 6 Maret 2010 - http://www.pos-kupang.com
SOE, POS KUPANG. com -- Tiga tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (PJPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yakni Ared Billik, Albinus Kase, dan Frangky Johanes, menghuni satu sel di Rumah Tahanan Negara (Rutan) SoE. 


Kepala Dinas PJPP TTS, Ared Billik, mantan Sekretaris Dinas PJPP TTS, Albinus Kase, dan Bendahara, Frnagky Johanes, resmi ditahan aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE pada Rabu (3/3/2010). Tiga tersangka menghuni sel orientasi selama beberapa hari ke depan sebelum dipindahkan ke sel tahanan.

Kepala Rutan SoE, Lukas Dju, S.SoS, yang dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2010), mengatakan, tiga tersangka saat ini berada di sel orientasi. Mereka menghuni satu kamar berukuran 2x2 meter.

Pagi ini (Kamis kemarin) ketiganya masih diperiksa untuk mengisi data administrasi dan diberitahukan hak dan kewajibannya selama berada di Rutan SoE. "Sesuai protap mereka ada dalam ruang orientasi selama tujuh hari. Bila dirasa cukup, ketiganya sebelum tujuh hari dapat dipindahkan ke sel tahanan. Selama berada di dalam sel kelihatannya masih baik," kata Dju.
Soal jaminan kesehatan para tahanan dan narapidana, Dju menjelaskan, Rutan SoE menyiapkan satu dokter. Jika tahanan atau narapidana sakit akan diperiksa dan diberi obat. Tahanan dan narapidana dapat dirawat di rumah sakit bila dokter merekomendasikannya.

Untuk menengok tahanan, demikian Dju, diberikan waktu seminggu dua kali. Khusus untuk tahanan harus mendapat izin dari instansi yang menahannya seperti polisi dan jaksa.
Ditempat terpisah, Bupati TTS, Ir. Paulus V.R Mella yang dihubungi menyatakan, pemerintah menghargai proses hukum yanga sementara berlangsung. Untuk pembina kepegawaian di TTS akan ada pertimbangan bila sudah status terdakwa berupa tindakan administratif seperti pengurangan gaji sebesar 25 persen.

Untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan di Dinas PJPP, kata Mella, ia sudah memikirkannya. Namun, lanjutnya, ia masih menunggu perkembangan upaya keluarga terkait penahanan ketiga tersangka kasus tersebut. Upaya itu kemungkinan adanya pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Dengan demikian, yang bersangkutan masih bisa melaksanakan tugas.
"Kalau tidak dikabulkan perhatian pemerintah daerah untuk memperlancar pelaksanaan tugas akan menunjukan pelaksana tugas. Kemungkinan pelaksana tugas berasal dari salah satu asisten atau pejabat setingkat yang bisa melaksanakan hal itu. Bukan pejabat eselon II yang sementara memimpin SKPD," kata Mella.

Untuk bantuan hukum dari pemerintah daerah, Mella meminta Kabag Hukum, I Made Sara, S.H, menjelaskan persoalan tersebut. Made mengatakan, sesuai aturan pemerintah dapat memberikan bantuan hukum terkait kasus perdata dan tata usaha negara. Sementara tindak pidana tidak diperkenankan.

Sementara penasehat hukum tiga tersangka, Jimy Haikase, S.H yang dihubungi terpisah mengatakan, keluarga telah menunjuk dua penasehat hukum, yakni dirinya dan Marsel Radja dari Kupang. Ketiga tersangka sudah meneken kontrak dirinya sebagai kuasa hukum di Rutan SoE, Kamis (4/3/2010) siang.

Tentang kondisi kesehatan tiga kliennya, Haikase mengatakan, ketiga kliennya dalam kondisi baik. Namun dua diantarannya, yakni Ared Billik dan Frangky Johannes, sepertinya sakit. Soal permintaan keluarga untuk permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan, Haikase menjelaskan, keluarga tiga tersangka belum konsultasikan soal itu.

Haikase mengatakan, kemungkinan minggu depan ia bersama Marsel Radja, akan bertemu keluarga untuk membicarakan berbagai hal yang diinginkan keluarga. "Kami selaku penasehat hukum akan mengakomodir apa yang menjadi kepentingan keluarga sepanjang diperbolehkan aturan," kata Haikase.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menahan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (Kadis PJPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Ared J Billik, Rabu (3/3/2010).

Selain Ared Billik, ikut ditahan dalam kasus ini mantan Sekretaris Dinas PJPP TTS, Albinus O Kase (sekarang Sekretaris BPMPD TT) dan Bendahara Dinas PJPP TTS, Frangky Johanis. Tiga tersangka ini ditahan dalam kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2007 senilai Rp 168.750.000. (aly)

JAKSA AMANKAN RP 500 JUTA DANA PROYEK RUMPUT LAUT

JAKSA AMANKAN RP 500 JUTA DANA PROYEK RUMPUT LAUT
Jumat, 5 Maret 2010 - http://www.pos-kupang.com
LEWOLEBA, PK -- Tiga tersangka kasus korupsi proyek rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta. Uang itu diamankan aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba sebagai barang bukti.

Tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan benih rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata tahun anggaran 2008, yakni Yohanes Ganu Maran (Direktur PT Mitra Timor Raya/MTR Jakarta), Ir. Edy Sanyoto (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Lembata), dan Muhammad Saleh (Perwakilan PT MTR di Lewoleba).

Mereka mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 500 juta tersebut pada Kamis (4/3/2010). "Mengembalikan uang itu sebenarnya mereka sudah mengaku bersalah melakukan korupsi. Uang ini dijadikan barang bukti hasil kejahatan," kata Nur Akhirman, S.H, M.Hum, ketua tim penyidik proyek rumput laut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, kepada Pos Kupang, Kamis (4/3/2010).

Saat itu ditemui di Kejari Lewoleba, Akhirman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arif Kanahau, S.H. Selain mengamankan uang Rp 500 juta, jelas Akhirman, penyidik Kejari Lewoleba juga telah mengamankan semua dokumen yang terkait kasus korupsi rumput laut.

Saat Akhirman dan Kanahau memberikan penjelasan kepada Pos Kupang di ruang kerja Kasi Intel, dua staf Bank BNI 1946 Lewoleba menghitung kembali uang yang dikembalikan oleh tiga tersangka di ruang kerja Kajari Lewoleba. Uang itu dibawa tiga tersangka dari bank tersimpan dalam satu gardus mie. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan yang terbesar sepanjang penyidikan kasus korupsi sejak berdirinya Kabupaten Lembata 10 tahun silam. Namun, pengembalian uang dalam tahap penyidikan ini merupakan kejadian kedua, setelah pada Januari 2010 lalu tersangka (kini terdakwa), kasus penyimpangan keuangan di PD Purin Lewo, Agus Baro Wuran, mengembalikan uang Rp 30 juta lebih.

Catatan Pos Kupang, proyek bantuan selisih harga benih ikan berupa pengadaan benih rumput laut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Proyek pengadaan benih rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata senilai Rp 2.060.000.000 dari pagu anggaran sebesar Rp 2.946.000.000.

Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata membentuk kelompok-kelompok nelayan yang akan mendapat transfer dana pembelian benih rumput laut yang disediakan pada kebun bibit PT MTR di Lewoleba. Namun, hanya sebagian kecil kelompok nelayan menerima benih dan lebih dominan kelompok nelayan yang tidak menerima benih rumput laut. Tetapi, uang ditransfer ke rekening kelompok nelayan dicairkan pengelola kelompok bersama perusahaan dan uang diserahkan kepada kontraktor.

Akhirman menjelaskan, pengembalian uang Rp 500 juta itu setelah penyidik memeriksa rekening milik tiga orang tersangka. Terdapat sejumlah uang yang masih tersimpan di dalam rekening mereka yang merupakan bagian dari uang proyek selisih harga benih ikan (rumput laut) yang telah dicairkan, namun belum sempat digunakan tiga tersangka. Dari rekening Ganu Maran, ditemukan uang Rp 400 juta, rekening Ny. Sri Mulyani (istri Edy Sanyoto) sebesar Rp 50 juta dan rekening Muhamad Saleh sebesar Rp 50 juta.
"Mereka ambil sendiri dan mengantarnya ke kemari. Pak Edy mendapat fee Rp 65 juta ditransfer ke rekening istrinya. Semua uang itu dikembalikan, diamankan dan menjadi barang bukti," tandas Akhirman.

Ditanya sisa kerugian lainnya sebesar Rp 1.560.000.000 dari total kerugian negara Rp 2.060.000.000, Akhirman menjelaskan, uang itu telah digunakan untuk operasional kebun bibit PT MTR, honor karyawan di Jawa dan di Lewoleba.

Bahkan tersangka Ganu Maran, jelas Akhirman, menyanggupi mengembalikan lagi kerugian negara. Tetapi, tegas Akhirman, pengembalian uang hasil penyelewengan tidak menghapus perbuatan yang dilakukan tiga tersangka. Justru uang itu telah menjadi barang bukti hasil korupsi dan pelaku mengakui kesalahannya.

Akhirman mengatakan, ketiga tersangka masih kooperatif dan tidak ditahan dalam tahap penyidikan. Namun, bila sangat diperlukan bisa ditahan. Saat ini mereka dikenakan wajib lapor kepada penyidik Kejari Lewoleba.

Tiga tersangka ini, demikian Akhirman, paling bertanggung jawab atas kasus proyek rumput laut, tetapi bila selama masa penyidikan ditemukan bukti baru dan kemungkinanya muncul tersangka baru, penyidik akan menetapkannya.

Dia menjelaskan, modus operandi penyimpangan proyek ini, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sanyoto memanipulasi jumlah kelompok nelayan yang memperoleh bantuan selisih harga benih ikan (rumput laut). Jumlah anggota kelompok yang diusulkan 1.200 orang, yang terealisasi hanya 485 orang, sehingga dana yang dicairkan melebih jumlah anggota kelompok. Uang itu digunakan untuk kepentingan ketiga tersangka dan perusahaan. "Niatnya, uang sisa itu akan dibagi-bagi. Penyidik sudah memeriksa 40 saksi," kata Akhirman. (ius)
NB: Rincian Uang yang Dikembalikan
1. Yohanes Ganu Maran Rp 400 juta.
2. Edy Sanyoto Rp 50 juta
3. Muhammad Saleh Rp 50 juta.

JAKSA & PEMBERANTASAN KORUPSI

JAKSA PERIKSA ANGGOTA DPRD NUSA TENGGARA TIMUR
Friday, 05 March 2010 - http://www.nttonlinenews.com

Kupang, NTT Online - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur Paulinus Domi terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ende tahun 2005 dan 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

Paulinus Domi yang kala itu menjabat sebagai Bupati Ende diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana ABPD Ende yang dipinjam ke seorang pengusaha Samuel Matutina.
Paulinus tiba dikantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sekitar pukul 9.00 Wita didampingi kuasa hukumnya Marsel Radja dan Abdul Wahab serta keluarga dan pendukungnya.

Paulinus mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 wita oleh dua Jaksa yakni Asisten pidana khusus (Aspidsus) Wahyudi dan Asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun) Ahmad Yani. Pemeriksaan terhadap Paulinus dilaksanakan di ruang pidana umum.

"Saat ini, Paulus Domi masih jalani pemeriksaan di ruang pidana khusus," kata Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Muib SH di Kejati Kupang, Jumat (5/3).

Pemeriksaan terhadap Paulinus Domi tanpa surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena Kejaksaan Tinggi menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pemeriksaan dapat dilakukan tanpa izin menteri dalam negeri. Jika harus ditahan, ujar Muib, Kejaksaan harus gunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Di dalam Undang-Undang itu disebutkan pemeriksaan dan penahanan pejabat negara harus ada izin dari presiden atau menteri dalam negeri. "Kami tunggu saja, apakah sebentar Paulinus Domi ditahan atau tidak," katanya. tempointeraktif.com

--------------------------------------

JAKSA TAHAN DIREKTUR UTAMA PD FLOBAMOR
Wednesday, 03 March 2010 - http://www.nttonlinenews.com

Kupang, NTT Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan direktur utama (Dirut) Perusahaan daerah (PD) Flobamor Syamsudin Abdulahi, tersangka dugaan korupsi pengadaan beras 200 ton senilai Rp900 juta.

"Benar, Selasa (2/3) petang kemarin, kami sudah menahan dirut PD Flobamor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan beras di perusahaan itu," kata Humas Kejati NTT Muib, SH, di Kupang, Rabu (3/3).

Menurut dia, dirut PD Flobamor sempat menolak ditahan, karena ia berdalih telah mengembalikan dana pengadaan beras sebanyak Rp 900 juta, termasuk keuntungan pembelian beras sebesar Rp160 juta ke kas daerah.

Syamsudin, kata Muib, juga beralasan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan beras itu, sehingga tidak pantas dia ditahan. "Walaupun dananya sudah dikembalikan bukan berarti proses hukumnya dihentikan. Proses hukum tetap dilanjutkan," katanya.

Pengembalian dana itu, lanjutnya, akan meringankan yang bersangkutan dalam proses persidangan di pengadilan nanti. Namun, kejaksaan tetap menahan tersangka selama 20 hari.

Penahanan ini, menurut Muib, karena pertimbangan penyidikan. Muib mengatakan, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Apalagi, masih ada beberapa kasus yang sedang dilidik oleh kejaksaan di PD Flobamor yang juga melibatkan direktur utamanya.

Selain Direktur Utama PD Flobamor, tambahnya, pihaknya juga menahan Haji Sehe rekanan pengadaan beras sebanyak 200 ton yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Berkas kedua tersangka ini telah memasuki tahap penuntutan, sehingga harus ditahan," katanya. tempointeraktif.com