BCYBERBCYBERBCYBER

Selasa, 19 Januari 2010

TEMUAN BPK RP 76,45 M

HASIL TEMUAN BPK RP 76,45 M
PEMPROV JANJI TINDAKLANJUTI

KUPANG, Timex--Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menyatakan siap menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan NTT mengenai penyimpangan keuangan di NTT yang menyebabkan negara rugi Rp 76,45 miliar.

Sementara BPK Perwakilan NTT meminta pemerintah dan lembaga legislatif untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Plt. Sekretaris Daerah NTT Frans Salem kepada koran ini, Senin (11/1) di Kantor Gubernur NTT mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan NTT tersebut. "Temuan BPK itu akan kita tindaklanjuti, namun kita harus tahu lebih dahulu mengenai temuan tersebut yakni yang bersifat administratif dan pidana," kata Frans.

Karena itu, lanjut Kadis Pendapatan Daerah dan Aset NTT itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait terutama dengan BPK Perwakilan NTT untuk mengetahui lebih detail mengenai temuan tersebut. Ia juga menegaskan, jika ada temuan yang mengarah ke tindak pidana maka akan diproses secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTT, M. Yusuf Guntur yang dikonfirmasi terkait temuan pihaknya tersebut mengatakan, temuan pihaknya tersebut sesuai dengan hasil audit yang dilakukan sejak 2007-2009. "Selanjutnya kita serahkan ke pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dengan pantauan dari lembaga dewan," demikian Guntur melalui telepon selulernya.

Ditanya mengenai kerugian negara yang mengarah ke tindak pidana, Guntur mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti. Namun, dari total kerugian negara tersebut ada yang tergolong tindak pidana korupsi. "Pasti ada yang kategori Tipikornya," kata Guntur. Ia mengharapkan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan NTT tersebut.

Ia juga mengharapkan peran lembaga Dewan untuk mengawal tindakan yang diambil pemerintah. Sementara Ketua DPRD NTT, Ibrahim Agustinus Medah mengharapkan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Tentunya tidak semua temuan oleh BPK itu semuanya masuk kategori tindak pidana. Karena itu pemerintah harus menindaklanjuti dengan baik sehingga persoalan tersebut segera diselesaikan," katanya.

Menurutnya, nilai Rp 76,4 miliar sebagaimana temuan BPK Perwakilan NTT sangat besar bagi kepentingan pembangunan di NTT. Karena itu, lanjutnya, pemerintah harus menjelaskan dengan baik kepada publik sehingga tidak menjadi masalah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Perwakilan NTT selama periode 2007 hingga 2009 menemukan penyimpangan keuangan di NTT yang menyebabkan negara rugi senilai Rp 76,45 miliar. Nilai kerugian sebesar ini ditemukan BPK pada 392 kasus penyimpangan dari hasil proses auditing. Hal ini sebagaimana dikatakan anggota Komite IV DPD RI, Sarah Lerry Mboeik saat ditemui Timor Express, di kantornya Gedung DPD/MPR RI, Senayan-Jakarta, Kamis (7/1) lalu. Lerry menyebutkan, tingginya penyimpangan keuangan di NTT sebagai akibat dari masalah penuntasan korupsi yang hanya berjalan di tempat. "Kalaupun ada, proses hukum para petinggi yang punya kewenangan tidak tersentuh hukum," kata Lerry. (ito)(http://www.timorexpress.com - Selasa, 12 Jan 2010)