BCYBERBCYBERBCYBER

Rabu, 19 Mei 2010

Mantan Bupati Ende Ditahan Karena Korupsi

Rabu, 14 April 2010 - http://metrotvnews.com

Metrotvnews.com, Kupang: Mantan Bupati Kabupaten Ende Paulinus Domi ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Rabu (14/4), dalam kasus dugaan koruspi dana APBD tahun anggaran 2007-2009 senilai sekitar Rp3 miliar.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 itu digelandang ke rumah tahanan sekitar pukul 12.36 Wita menggunakan kendaraan dinas milik seorang pejabat tinggi Kejaksaan Tinggi NTT setelah menjalani proses administrasi di Kejaksaan Tinggi NTT sejak pukul 09.00 Wita.

Paulus Domi yang didampingi isteri dan tiga orang anaknya itu mengatakan sudah siap menjalani proses hukum di pengadilan atas tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi semasa menjabat sebagai Bupati Ende periode 2004-2009.

Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan peraturan ataupun kebijakan kepada siapapun tanpa sepengetahuan dewan untuk memberikan pinjaman dana sebesar sekitar Rp3 miliar itu kepada pihak ketiga.

"Saya tidak pernah membuat aturan untuk memberikan pinjaman dana kepada pihak ketiga. Hanya orang gila saja yang berani melakukan tindakan seperti itu, tetapi sebagai orang Kristen, ini adalah Salib yang harus saya pikul," katanya.

Paulus Domi berharap proses hukum di pengadilan segera digelar agar semua hal yang berhubungan dengan pengucuran dana APBD kepada pihak ketika bisa terungkap dengan jelas dan siapa yang paling bertanggungjawab.

"Nanti kita akan membuktikan di pengadilan apakah saya bersalah atau siapa yang harus bertanggungjawab. Saya tidak bisa berbicara kepada media tetapi di pengadilan," katanya.

Paulinus Domi juga meminta media massa untuk bersikap netral dan tidak secara terus menerus memojokkan dirinya sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi dana APBD ini.

Istri Paulinus Domi, Ny Sisilia Domi mengatakan, suaminya tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. "Sebagai isteri, saya tahu bapak tidak bersalah tetapi ini adalah Salib yang harus bapak pikul walaupun berat," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Ende ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan Bupati Ende Paulinus Domi. Dua tersangka lainnya adalah mantan Sekda Ende Iskandar Mberu dan pengusaha Semuel Matutina. (Ant/ICH)

Mantan Bupati Ende Ditahan Karena Korupsi

Rabu, 14 April 2010 - http://metrotvnews.com

Metrotvnews.com, Kupang: Mantan Bupati Kabupaten Ende Paulinus Domi ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Rabu (14/4), dalam kasus dugaan koruspi dana APBD tahun anggaran 2007-2009 senilai sekitar Rp3 miliar.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 itu digelandang ke rumah tahanan sekitar pukul 12.36 Wita menggunakan kendaraan dinas milik seorang pejabat tinggi Kejaksaan Tinggi NTT setelah menjalani proses administrasi di Kejaksaan Tinggi NTT sejak pukul 09.00 Wita.

Paulus Domi yang didampingi isteri dan tiga orang anaknya itu mengatakan sudah siap menjalani proses hukum di pengadilan atas tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi semasa menjabat sebagai Bupati Ende periode 2004-2009.

Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan peraturan ataupun kebijakan kepada siapapun tanpa sepengetahuan dewan untuk memberikan pinjaman dana sebesar sekitar Rp3 miliar itu kepada pihak ketiga.

"Saya tidak pernah membuat aturan untuk memberikan pinjaman dana kepada pihak ketiga. Hanya orang gila saja yang berani melakukan tindakan seperti itu, tetapi sebagai orang Kristen, ini adalah Salib yang harus saya pikul," katanya.

Paulus Domi berharap proses hukum di pengadilan segera digelar agar semua hal yang berhubungan dengan pengucuran dana APBD kepada pihak ketika bisa terungkap dengan jelas dan siapa yang paling bertanggungjawab.

"Nanti kita akan membuktikan di pengadilan apakah saya bersalah atau siapa yang harus bertanggungjawab. Saya tidak bisa berbicara kepada media tetapi di pengadilan," katanya.

Paulinus Domi juga meminta media massa untuk bersikap netral dan tidak secara terus menerus memojokkan dirinya sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi dana APBD ini.

Istri Paulinus Domi, Ny Sisilia Domi mengatakan, suaminya tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. "Sebagai isteri, saya tahu bapak tidak bersalah tetapi ini adalah Salib yang harus bapak pikul walaupun berat," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Ende ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan Bupati Ende Paulinus Domi. Dua tersangka lainnya adalah mantan Sekda Ende Iskandar Mberu dan pengusaha Semuel Matutina. (Ant/ICH)

Anggota DPRD NTT Jadi Tersangka Korupsi

Jum'at, 23 April 2010 - http://www.tempointeraktif.com

TEMPO Interaktif, Kupang - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Partai Demokrat, Marthen Kase, Jumat (23/4) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang karena diduga terlibat korupsi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT terhadap proyek pembangunan jembatan Nataus di Kabupaten Kupang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 70 juta dari total dana proyek tersebut Rp 500 juta.

Marthen Kase adalah kontraktor pengawas dan perencana pembangunan jembatan tersebut. Proyek tersebut dikelola Dinas Nakertrans NTT dari dana APBD I. "Kita sudah ajukan izin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ke Mendagri," kata Kapolres Kupang, Dadang Suhendar.

Selain Kase, Polres Kupang juga telah menetapkan kontraktor pelaksana, Anika Pior, sebagai tersangka. "Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Polres Kupang," katanya.

Di tempat terpisah, Marthen Kase yang didampingi staf teknisnya, John Duka, mengatakan dirinya belum mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, karena belum ada pemberitahuan polisi tentang penetapan tersebut. "Saya belum terima laporan dari polisi," katanya.

Dia mengaku belum pernah diperiksa polisi terkait kasus tersebut, namun ia pernah dipanggil pada Selasa (20/4). Karena itu, ia tidak mengetahui substansi persoalan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Saya siap diperiksa, namun belum dipanggil untuk itu," katanya. (YOHANES SEO)

Paulinus ditahan Sebagai Tersangka korupsi

Kamis, 15 April 2010 - (http://suararakyatntt.blogspot.com)

JAKARTA, POS KUPANG.com --- Dengan ditahannya Anggota DPRD NTT, Paulinus Domi oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Ende sebesar Rp 3,5 M, maka DPRD NTT diharapkan segera menonaktifkan mantan Bupati Ende tersebut.
Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian
Dado, mengatakan, dengan menonaktifkan Paulinus Domi, maka aparat penegak hukum dapat efektif dan leluasa dalam memeriksa yang bersangkutan.

“Seharusnya DPRD NTT segera menonaktifkan untuk sementara waktu terhadap Paulinus Domi dari jabatannya selaku anggota DPRD NTT. Nonaktif itu sampai ada putusan hukum yang bersifat final tentang bersalah atau tidaknya yang bersangkutan dalam kasus tersebut,” kata Meridian Dado kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Menurut Dado, jika hasil penyidikan dan penuntutan di pengadilan nanti, Paulinus terbukti bersalah maka statusnya selaku anggota DPRD NTT bisa diaktifkan kembali.
Sebaliknya, kalau Paulinus terbukti bersalah maka Paulinus harus dinonaktifkan secara tetap dan segara dilakuakan proses PAW terhadap yang bersangkutan.
Dado mengatakan, sebagai elemen kemasyarakatan di NTT, pihaknya merasa wajib untuk mempersoalkan manakala lembaga DPRD NTT hanya diisi oleh figure yang bermasalah secara hukum.

“Kami sebagai rakyat NTT berkepentingan untuk bersuara manakala lembaga DPRD NTT tidak menonaktifkan figure yang tersangkut kasus dugaan korupsi, kata Dado.
Sebab apabila tersangka Paulinus Domi tidak dinonaktifkan, demikian Dado, maka akan muncul pertanyaan dari masyarakat, bagaimana mungkin DPRD NTT sanggup menyelesaikan berbagai masalah pelik rakyat di NTT sementara lembaga DPRD itu sendiri justru diisi oleh figur bermasalah

“Jangankan lembaga DPTD NTT membiarkan demokratisiasi dan suara rakyat ternodai dengan tidak melakukan tindakan apapun terhadap tersangka Paulinus Domi," kata Dado.
"Bukanlah alangkah lebih baik melengserkan satu figur anggota DPRD yang bermasalah daripada citra dan martabat lembaga DPRD NTT secara menyeluruh menjadi tercederai,” tambah Dado. (vel).