BCYBERBCYBERBCYBER

Jumat, 26 Maret 2010

PN SoE Segera Sidang Perdana SPPD Fiktif

PN SoE Segera Sidang Perdana SPPD Fiktif

Kamis, 18 Maret 2010 – (http://www.pos-kupang.com).


SoE, PK-- Pengadilan Negeri (PN) SoE bakal menggelar sidang perdana kasus korupsi perjalanan dinas SPPD fiktif Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan, Kabupaten TTS, pekan depan. Agenda sidang perdana dipastikan setelah PN SoE menerima berkas tiga tersangka kasus itu, Kadis PJPP, Ared Billik, mantan sekretaris, Albinus Kase dan bendahara, Frangky Johannis dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari SoE, Kamis (18/3/2010) pagi.


Wakil Ketua PN SoE, Sutaji, S.H, MH dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2010) menyatakan, JPU Kejari SoE ke PN SoE mengirimkan satu berkas berisi tiga tersangka kasus tersebut. Jaksa juga melampirkan 36 barang bukti terkait kasus tersebut. "Barang bukti berupa dokumen diantaranya kuitansi pengembalian uang ke kas daerah," ujar Sutaji.


Untuk menangani perkara ini, lanjut Sutaji, akan ditunjuk tiga hakim sebagai majelis hakim dalam kasus ini. Soal nama-nama hakim yang menangani perkara ini akan disampaikan setelah penetapan.


Terkait masih ditahan atau tidaknya tiga tersangka kasus tersebut, Sutaji menyatakan, persoalan itu akan menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk. Pasalnya, sejauh ini belum ada permohonan dari keluarga tersangka untuk penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan.


Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Johanes LebeUnaraja, S.H menyatakan jaksa sudah menyiapkan dakwaan bagi tiga tersangka kasus tersebut. Dakwaan akan dibacakan ketika sidang perdana kasus itu digelar di PN SoE. "Intinya tiga tersangka didakwa melanggar pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang korupsi," kata Unaraja.


Unaraja menyatakan, Kejari SoE belum menerima kepastian waktu persidangan perdana. Kendati demikian, ia sudah menyiapkan tima JPU beranggotakan empat orang yakni Hendra, Suhadi, Palupi dan Sigit.


Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari SoE menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dua penasehat hukum tersangka kasus korupsi SPPD fiktif Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan TTS. Jaksa beralasan penolakan penangguhan untuk memperlancar penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri SoE. (aly).