DUA WARTAWAN DIVONIS BEBAS
http://www.pos-kupang.com (Jumat, 5 Maret 2010)
LARANTUKA, POS KUPANG.Com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka memvonis bebas dua wartawan lokal yang sehari-hari bertugas di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Petrus Peren Lamanepa dan Yosep Kilat Krowin, S.Fil. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Rabu (3/3/2010).
Lamanepa dan Krowin dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pers senilai Rp 27 juta selama tahun 2007 - 2008, sebagaimana dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dipulihkan harkat dan martabatnya karena sebelumnya pernah ditahan beberapa minggu serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Amar putusan yang cukup tebal itu dibacakan hakim ketua, Kasianus Telambanua, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Erminson Nababan, S.H dan Rachmad Dahlan, S.H. Juga hadir penasehat hukum kedua terdakwa, Ippi Daton, S.H dan JPU, Hargo Bawono, S.H serta keluarga terdakwa.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, tuntutan JPU terkait pasal 3 UU Tipikor tidak dikabulkan karena syarat utama dalam pasal tersebut harus PNS dan juga menduduki jabatan tidak ada pada kedua wartawan sehingga ditolak. Tuntutan pasal 2 juga ditolak karena para saksi dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) mengakui proses pencairan uang tidak menyalahi aturan. Walaupun banwas menyatakan hal itu menyalahi aturan, namun kesalahan itu bukan pada terdakwa tapi ada pada DPPKA.
Sebelumnya, JPU Hargo Bawono menuntut dua tahun penjara kepada dua wartawan lokal tersebut dikurangi satu tahun penjara selama terdakwa berada dalam tahanan. JPU juga memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan dan membayar denda masing-masing senilai Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menyatakan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 13.500.000 kepada negara.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan PN Larantuka maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terpidana tidak mempuyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara enam bulan. Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa menggunakan jabatan selaku Ketua dan Sekretaris Perhimpunan Wartawan Flores (PWF) Cabang Flores Timur mengajukan proposal permohonan bantuan dana ke pemerintah dengan alasan untuk pengadaan fasilitas sekretariat PWF Cabang Flores TImur dengan anggaran Rp 12.000.000. Namun sesuai keterangan Ketua PWF di Ende bahwa organisasi PWF di Ende tidak membuka cabang di semua daratan Flores , termasuk Lembata. (iva)