BCYBERBCYBERBCYBER

Kamis, 04 Maret 2010

KASUS SPPD FIKTIF, KADIS PJPP TTS DITAHAN


KASUS SPPD FIKTIF, KADIS PJPP TTS DITAHAN
SOE, POS KUPANG. com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menahan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (Kadis PJPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Ared J Billik, Rabu (3/3/2010). Ia ditahan dalam kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2007 senilai Rp 168.750.000.

Selain Ared Billik, ikut ditahan dalam kasus ini mantan Sekretaris Dinas PJPP TTS, Albinus O Kase (sekarang Sekretaris BPMPD TT) dan Bendahara Dinas PJPP TTS, Frangky Johanis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Johanes Lebe Unaraja, S.H, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2010), menjelaskan, penahanan tiga tersangka kasus SPPD fiktif tersebut setelah penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Unaraja menyatakan, tiga tersangka itu ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. "Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa alasan utama tiga tersangka itu ditahan karena melakukan tindak pidana koruosi. Dana, pasal itu memungkinkan dilakukan penahanan. Bukan karena alasan mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Dia mengatakan, penahan ketiga tersangka selama 20 hari mulai tanggal 3 - 22 Maret 2010. Kejari SoE, lanjut Unarja, menitipkan penahanan tiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) SoE.

Menurut dia, bila dalam waktu 20 hari sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Soe, maka Kejari SoE tidak meminta perpanjangan penahanan. "Saya kira waktu 20 hari sudah cukup bagi jaksa penuntut umum untuk melimpahkan perkara ini bersama tiga tersangka kepada PN SoE untuk disidangkan," kata Unaraja.

Dijelaskannya, untuk menangani kasus ini Kejari SoE menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) empat orang, yakni Suhadi, S.H, Hendra, S.H, Sigit, S.H, dan Palupi, S.H.
Tentang permintaan penangguhan penahanan, Unaraja menyatakan, hal itu  hak tersangka dan keluarganya. Soal dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan akan dipertimbangkan setelah keluarga mengajukan kepada Kejari SoE.

Unaraja menjelaskan, tiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagian diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001.

Pantuan Pos Kupang di Kejari SoE, ketiga tersangka saat ditahan masih mengenakan seragam PNS warna krem dipadu celana krem. Tiga tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk diserahkan  penyidik kepada jaksa penuntut umum. Usai diserahkan,  Kejari SoE, Johanes Lebe Unaraja, menandatangani surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka. Surat printah penahanan  Nomor PRINT-229/P.3.11/FT.1/03/2010.

Dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 168.750.000. Kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan para tersangka ke kas daerah.

Terhadap penahanan Kadis PJPP, Bupati TTS, Ir. Paulus V.R Mella, yang diminta komentarnya mengaku belum mengetahui. Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejari SoE untuk mengetahui model penahanan terhadap Ared Billik, Albinus Kase  dan Frangky Johanis. "Untuk keputusan apapun belum bisa saya lakukan sekarang. Untuk pergantian pejabat ada aturan. Dan, tidak bisa langsung cabut-cabut saja. Ada prosedur yang diatur dalam aturan kepegawaian," kata Mella.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Kejari SoE mendapat informasi dugaan penggunaan dana SPPD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai ratusan juta rupiah. Dari informasi itu penyelidik Kejari SoE memintai keterangan puluhan pegawai Dinas PJPP TTS yang diduga menerima SPPD fiktif.

Dari fakta penyelidikan, aparat Kejari SoE menemukan adanya pegawai yang menerima dana SPPD tetapi tidak jalan. Untuk memastikan fakta tersebut, penyidik Kejari SoE terus mendalami dalam tingkat penyidikan kasus ini.

Tentang peranan ketiganya sebagai tersangka, Ared Billik menandatangangani SPPD, sementara Albinus Kase mengetahui, dan Frangky Johanis, berperan mengelaurkan/mencairkan dana untuk pembayaran SPPD. Dari keterangan yang diperoleh dana itu digunakan untuk bantuan sosial. (aly). (http://www.pos-kupang.com, 4 Maret 2010).