BCYBERBCYBERBCYBER

Sabtu, 06 Maret 2010

JAKSA AMANKAN RP 500 JUTA DANA PROYEK RUMPUT LAUT

JAKSA AMANKAN RP 500 JUTA DANA PROYEK RUMPUT LAUT
Jumat, 5 Maret 2010 - http://www.pos-kupang.com
LEWOLEBA, PK -- Tiga tersangka kasus korupsi proyek rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta. Uang itu diamankan aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba sebagai barang bukti.

Tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan benih rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata tahun anggaran 2008, yakni Yohanes Ganu Maran (Direktur PT Mitra Timor Raya/MTR Jakarta), Ir. Edy Sanyoto (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Lembata), dan Muhammad Saleh (Perwakilan PT MTR di Lewoleba).

Mereka mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 500 juta tersebut pada Kamis (4/3/2010). "Mengembalikan uang itu sebenarnya mereka sudah mengaku bersalah melakukan korupsi. Uang ini dijadikan barang bukti hasil kejahatan," kata Nur Akhirman, S.H, M.Hum, ketua tim penyidik proyek rumput laut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, kepada Pos Kupang, Kamis (4/3/2010).

Saat itu ditemui di Kejari Lewoleba, Akhirman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arif Kanahau, S.H. Selain mengamankan uang Rp 500 juta, jelas Akhirman, penyidik Kejari Lewoleba juga telah mengamankan semua dokumen yang terkait kasus korupsi rumput laut.

Saat Akhirman dan Kanahau memberikan penjelasan kepada Pos Kupang di ruang kerja Kasi Intel, dua staf Bank BNI 1946 Lewoleba menghitung kembali uang yang dikembalikan oleh tiga tersangka di ruang kerja Kajari Lewoleba. Uang itu dibawa tiga tersangka dari bank tersimpan dalam satu gardus mie. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan yang terbesar sepanjang penyidikan kasus korupsi sejak berdirinya Kabupaten Lembata 10 tahun silam. Namun, pengembalian uang dalam tahap penyidikan ini merupakan kejadian kedua, setelah pada Januari 2010 lalu tersangka (kini terdakwa), kasus penyimpangan keuangan di PD Purin Lewo, Agus Baro Wuran, mengembalikan uang Rp 30 juta lebih.

Catatan Pos Kupang, proyek bantuan selisih harga benih ikan berupa pengadaan benih rumput laut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Proyek pengadaan benih rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata senilai Rp 2.060.000.000 dari pagu anggaran sebesar Rp 2.946.000.000.

Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata membentuk kelompok-kelompok nelayan yang akan mendapat transfer dana pembelian benih rumput laut yang disediakan pada kebun bibit PT MTR di Lewoleba. Namun, hanya sebagian kecil kelompok nelayan menerima benih dan lebih dominan kelompok nelayan yang tidak menerima benih rumput laut. Tetapi, uang ditransfer ke rekening kelompok nelayan dicairkan pengelola kelompok bersama perusahaan dan uang diserahkan kepada kontraktor.

Akhirman menjelaskan, pengembalian uang Rp 500 juta itu setelah penyidik memeriksa rekening milik tiga orang tersangka. Terdapat sejumlah uang yang masih tersimpan di dalam rekening mereka yang merupakan bagian dari uang proyek selisih harga benih ikan (rumput laut) yang telah dicairkan, namun belum sempat digunakan tiga tersangka. Dari rekening Ganu Maran, ditemukan uang Rp 400 juta, rekening Ny. Sri Mulyani (istri Edy Sanyoto) sebesar Rp 50 juta dan rekening Muhamad Saleh sebesar Rp 50 juta.
"Mereka ambil sendiri dan mengantarnya ke kemari. Pak Edy mendapat fee Rp 65 juta ditransfer ke rekening istrinya. Semua uang itu dikembalikan, diamankan dan menjadi barang bukti," tandas Akhirman.

Ditanya sisa kerugian lainnya sebesar Rp 1.560.000.000 dari total kerugian negara Rp 2.060.000.000, Akhirman menjelaskan, uang itu telah digunakan untuk operasional kebun bibit PT MTR, honor karyawan di Jawa dan di Lewoleba.

Bahkan tersangka Ganu Maran, jelas Akhirman, menyanggupi mengembalikan lagi kerugian negara. Tetapi, tegas Akhirman, pengembalian uang hasil penyelewengan tidak menghapus perbuatan yang dilakukan tiga tersangka. Justru uang itu telah menjadi barang bukti hasil korupsi dan pelaku mengakui kesalahannya.

Akhirman mengatakan, ketiga tersangka masih kooperatif dan tidak ditahan dalam tahap penyidikan. Namun, bila sangat diperlukan bisa ditahan. Saat ini mereka dikenakan wajib lapor kepada penyidik Kejari Lewoleba.

Tiga tersangka ini, demikian Akhirman, paling bertanggung jawab atas kasus proyek rumput laut, tetapi bila selama masa penyidikan ditemukan bukti baru dan kemungkinanya muncul tersangka baru, penyidik akan menetapkannya.

Dia menjelaskan, modus operandi penyimpangan proyek ini, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sanyoto memanipulasi jumlah kelompok nelayan yang memperoleh bantuan selisih harga benih ikan (rumput laut). Jumlah anggota kelompok yang diusulkan 1.200 orang, yang terealisasi hanya 485 orang, sehingga dana yang dicairkan melebih jumlah anggota kelompok. Uang itu digunakan untuk kepentingan ketiga tersangka dan perusahaan. "Niatnya, uang sisa itu akan dibagi-bagi. Penyidik sudah memeriksa 40 saksi," kata Akhirman. (ius)
NB: Rincian Uang yang Dikembalikan
1. Yohanes Ganu Maran Rp 400 juta.
2. Edy Sanyoto Rp 50 juta
3. Muhammad Saleh Rp 50 juta.