BCYBERBCYBERBCYBER

Sabtu, 06 Maret 2010

TIGA TERSANGKA SPPD FIKTIF HUNI

-->
-->
TIGA TERSANGKA SPPD FIKTIF HUNI
Sabtu, 6 Maret 2010 - http://www.pos-kupang.com
SOE, POS KUPANG. com -- Tiga tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (PJPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yakni Ared Billik, Albinus Kase, dan Frangky Johanes, menghuni satu sel di Rumah Tahanan Negara (Rutan) SoE. 


Kepala Dinas PJPP TTS, Ared Billik, mantan Sekretaris Dinas PJPP TTS, Albinus Kase, dan Bendahara, Frnagky Johanes, resmi ditahan aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE pada Rabu (3/3/2010). Tiga tersangka menghuni sel orientasi selama beberapa hari ke depan sebelum dipindahkan ke sel tahanan.

Kepala Rutan SoE, Lukas Dju, S.SoS, yang dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2010), mengatakan, tiga tersangka saat ini berada di sel orientasi. Mereka menghuni satu kamar berukuran 2x2 meter.

Pagi ini (Kamis kemarin) ketiganya masih diperiksa untuk mengisi data administrasi dan diberitahukan hak dan kewajibannya selama berada di Rutan SoE. "Sesuai protap mereka ada dalam ruang orientasi selama tujuh hari. Bila dirasa cukup, ketiganya sebelum tujuh hari dapat dipindahkan ke sel tahanan. Selama berada di dalam sel kelihatannya masih baik," kata Dju.
Soal jaminan kesehatan para tahanan dan narapidana, Dju menjelaskan, Rutan SoE menyiapkan satu dokter. Jika tahanan atau narapidana sakit akan diperiksa dan diberi obat. Tahanan dan narapidana dapat dirawat di rumah sakit bila dokter merekomendasikannya.

Untuk menengok tahanan, demikian Dju, diberikan waktu seminggu dua kali. Khusus untuk tahanan harus mendapat izin dari instansi yang menahannya seperti polisi dan jaksa.
Ditempat terpisah, Bupati TTS, Ir. Paulus V.R Mella yang dihubungi menyatakan, pemerintah menghargai proses hukum yanga sementara berlangsung. Untuk pembina kepegawaian di TTS akan ada pertimbangan bila sudah status terdakwa berupa tindakan administratif seperti pengurangan gaji sebesar 25 persen.

Untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan di Dinas PJPP, kata Mella, ia sudah memikirkannya. Namun, lanjutnya, ia masih menunggu perkembangan upaya keluarga terkait penahanan ketiga tersangka kasus tersebut. Upaya itu kemungkinan adanya pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Dengan demikian, yang bersangkutan masih bisa melaksanakan tugas.
"Kalau tidak dikabulkan perhatian pemerintah daerah untuk memperlancar pelaksanaan tugas akan menunjukan pelaksana tugas. Kemungkinan pelaksana tugas berasal dari salah satu asisten atau pejabat setingkat yang bisa melaksanakan hal itu. Bukan pejabat eselon II yang sementara memimpin SKPD," kata Mella.

Untuk bantuan hukum dari pemerintah daerah, Mella meminta Kabag Hukum, I Made Sara, S.H, menjelaskan persoalan tersebut. Made mengatakan, sesuai aturan pemerintah dapat memberikan bantuan hukum terkait kasus perdata dan tata usaha negara. Sementara tindak pidana tidak diperkenankan.

Sementara penasehat hukum tiga tersangka, Jimy Haikase, S.H yang dihubungi terpisah mengatakan, keluarga telah menunjuk dua penasehat hukum, yakni dirinya dan Marsel Radja dari Kupang. Ketiga tersangka sudah meneken kontrak dirinya sebagai kuasa hukum di Rutan SoE, Kamis (4/3/2010) siang.

Tentang kondisi kesehatan tiga kliennya, Haikase mengatakan, ketiga kliennya dalam kondisi baik. Namun dua diantarannya, yakni Ared Billik dan Frangky Johannes, sepertinya sakit. Soal permintaan keluarga untuk permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan, Haikase menjelaskan, keluarga tiga tersangka belum konsultasikan soal itu.

Haikase mengatakan, kemungkinan minggu depan ia bersama Marsel Radja, akan bertemu keluarga untuk membicarakan berbagai hal yang diinginkan keluarga. "Kami selaku penasehat hukum akan mengakomodir apa yang menjadi kepentingan keluarga sepanjang diperbolehkan aturan," kata Haikase.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menahan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (Kadis PJPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Ared J Billik, Rabu (3/3/2010).

Selain Ared Billik, ikut ditahan dalam kasus ini mantan Sekretaris Dinas PJPP TTS, Albinus O Kase (sekarang Sekretaris BPMPD TT) dan Bendahara Dinas PJPP TTS, Frangky Johanis. Tiga tersangka ini ditahan dalam kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2007 senilai Rp 168.750.000. (aly)