BCYBERBCYBERBCYBER

Sabtu, 06 Maret 2010

JAKSA & PEMBERANTASAN KORUPSI

JAKSA PERIKSA ANGGOTA DPRD NUSA TENGGARA TIMUR
Friday, 05 March 2010 - http://www.nttonlinenews.com

Kupang, NTT Online - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur Paulinus Domi terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ende tahun 2005 dan 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

Paulinus Domi yang kala itu menjabat sebagai Bupati Ende diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana ABPD Ende yang dipinjam ke seorang pengusaha Samuel Matutina.
Paulinus tiba dikantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sekitar pukul 9.00 Wita didampingi kuasa hukumnya Marsel Radja dan Abdul Wahab serta keluarga dan pendukungnya.

Paulinus mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 wita oleh dua Jaksa yakni Asisten pidana khusus (Aspidsus) Wahyudi dan Asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun) Ahmad Yani. Pemeriksaan terhadap Paulinus dilaksanakan di ruang pidana umum.

"Saat ini, Paulus Domi masih jalani pemeriksaan di ruang pidana khusus," kata Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Muib SH di Kejati Kupang, Jumat (5/3).

Pemeriksaan terhadap Paulinus Domi tanpa surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena Kejaksaan Tinggi menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pemeriksaan dapat dilakukan tanpa izin menteri dalam negeri. Jika harus ditahan, ujar Muib, Kejaksaan harus gunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Di dalam Undang-Undang itu disebutkan pemeriksaan dan penahanan pejabat negara harus ada izin dari presiden atau menteri dalam negeri. "Kami tunggu saja, apakah sebentar Paulinus Domi ditahan atau tidak," katanya. tempointeraktif.com

--------------------------------------

JAKSA TAHAN DIREKTUR UTAMA PD FLOBAMOR
Wednesday, 03 March 2010 - http://www.nttonlinenews.com

Kupang, NTT Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan direktur utama (Dirut) Perusahaan daerah (PD) Flobamor Syamsudin Abdulahi, tersangka dugaan korupsi pengadaan beras 200 ton senilai Rp900 juta.

"Benar, Selasa (2/3) petang kemarin, kami sudah menahan dirut PD Flobamor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan beras di perusahaan itu," kata Humas Kejati NTT Muib, SH, di Kupang, Rabu (3/3).

Menurut dia, dirut PD Flobamor sempat menolak ditahan, karena ia berdalih telah mengembalikan dana pengadaan beras sebanyak Rp 900 juta, termasuk keuntungan pembelian beras sebesar Rp160 juta ke kas daerah.

Syamsudin, kata Muib, juga beralasan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan beras itu, sehingga tidak pantas dia ditahan. "Walaupun dananya sudah dikembalikan bukan berarti proses hukumnya dihentikan. Proses hukum tetap dilanjutkan," katanya.

Pengembalian dana itu, lanjutnya, akan meringankan yang bersangkutan dalam proses persidangan di pengadilan nanti. Namun, kejaksaan tetap menahan tersangka selama 20 hari.

Penahanan ini, menurut Muib, karena pertimbangan penyidikan. Muib mengatakan, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Apalagi, masih ada beberapa kasus yang sedang dilidik oleh kejaksaan di PD Flobamor yang juga melibatkan direktur utamanya.

Selain Direktur Utama PD Flobamor, tambahnya, pihaknya juga menahan Haji Sehe rekanan pengadaan beras sebanyak 200 ton yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Berkas kedua tersangka ini telah memasuki tahap penuntutan, sehingga harus ditahan," katanya. tempointeraktif.com