MANTAN BUPATI ENDE TERSANGKA KORUPSI APBD
http://www.tempointeraktif.com
Jum'at, 05 Februari 2010
TEMPO Interaktif, Kupang - Mantan Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Paulinus Domi mengaku siap diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi APBD Ende tahun 2005 dan 2008.
"Kapan pun, saya sangat siap memberikan keterangan, karena saya menghormati hukum yang berlaku di negeri ini," kata Domi di Kupang, hari ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan Paulinus Domi sebagai tersangka bersama mantan sekretaris daerah (Sekda) Ende Iskandar Mberu dan seorang pengusaha Samuel Matutina.
Domi yang sekarang menjadi anggota DPRD NTT asal partai Golkar tersebut enggan menjelaskan, lebih jauh tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut yang merugikan negara Rp 3,5 miliar.
"Untuk sementara saya tidak banyak berkomentar. Tunggu saja saatnya saya siap berikan keterangan," katanya.
Pemeriksaan Paulinus Domi tersebut belum dilakukan oleh Kejati NTT karena masih menunggu
Humas Kejaksaan TInggi NTT Muib, SH yang dihubungi di Kupang mengatakan, kejaksaan telah mengirim surat permintaan izin pemeriksaan dan penahanan Paulinus Domi sejak Desember 2009 lalu, namun belum ditanggapi. "
Menurut dia, mantan Bupati dua periode tersebut sejak 1998-2008 diduga terlibat kasus korupsi APBD karena menyetujui pemberian pinjaman uang kepada pengusaha yang disalurkan sebanyak dua kali pada 2005 sebesar Rp 1,5 dan 2008 Rp 2 miliar lebih.
Dari tiga tersangka yang ditetapkan kejaksaan, dua tersangka mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) Klas I A Kupang. (YOHANES SEO).