KASUS DANA PENSIUN BANK NTT, KUNTARTO SEHARUSNYA JADI TERDAKWA
Laporan Benny Jahang
Rabu, 27 Januari 2010
http://www.pos-kupang.com
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, H. Imam Su'udi, S.H, M.H menegaskan, seharusnya Direktur Dana Pensiun Bank NTT, Dwi Agus Kuntarto, turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana pensiun di Bank NTT senilai Rp 28 miliar bersama terdakwa Direktur Investasi, Siswanto, SE.
"Kalau menurut saya seharusnya saksi ini ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini," kata Imam Su'udi dalam sidang kasus korupsi dana pensiun Bank NTT di PN Kupang, Senin (25/1/2010).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, dipimpin H. Imam Su'udi, S.H (hakim ketua) dengan anggota, Saptono, S.H dan Johnson Mira Mangngie, S.H. Saksi Dwi Agus Kuntarto mengaku mengetahui adanya investasi di bursa saham yang dilakukan terdakwa Siswanto melebihi 20 persen. Ia mengaku, tidak mengontrol secara baik tentang penjualan saham itu, karena sibuk menjalankan tugas rutin di Bank NTT.
"Kalau seperti itu Anda bisa menjadi terdakwa. Saya tidak tahu bagaimana proses penyidikannya. Bisa menjadi terdakwa saksi ini," kata Imam Su'udi.
Dwi Agus Kuntarto dalam keterangannya kepada majelis hakim, mengatakan, proses penjualan saham terjadi sejak tanggal 23 Maret 2009. Dalam peristiwa itu, kata Dwi Agus Kuntarto, ada potensi terjadinya kerugian negara akibat investasi yang dilakukan terdakwa melebihi 20 persen.
"Kerugian itu akibat anjloknya nilai saham saat itu," ujarnya. Namun, Dwi Agus Kuntarto juga mengaku, dana pensiun yang dikelola Bank NTT itu bukan merupakan uang negara, tetapi dana milik para karyawan Bank NTT. (ben)