KEJARI LEWOLEBA PULBAKET KASUS JOBBER
Pos Kupang, 24 Januari 2010
Pulbaket kasus jobber senilai Rp 18.7 miliar itu menyusul perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Proyek pembangunan jobber ini terindikasi kolusi untuk menggolkan kontraktor tertentu dan penyimpangan keuangan yang merugikan keuangan daerah.
kerja yang tidak dibangun Rp 17.939.388,00.
Temuan Pansus DPRD :
- SIUJK PT Jasa Uber Sakti-Jakarta mati sejak tanggal 31 Desember 2006. Seharusnya perusahaan ini gugur pada penelitian dokumen (sampul 1), sehingga penawaran tak perlu di evaluasi.Pembukaan penawaran proyek 21 Juni 2007.
- Empat Sertifikat Badan Usaha PT Jasa Uber Sakti telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2006. Sertifikat dikeluarkan AKI 24 Juli 2007.
- Kontrak induk dan addendum tidak diatur asuransi, namun afa alokasi Rp 309.426.810 untuk asuransi selama pembangunan jobber dan asuransi transpor.
- Ada alokasi dana Rp 268.232.980 untuk reengineering, padahal tidak ada satu pasal dalam kontrak induk dan addendum yang mengatur reengineering. Keppres 80 Tahun 2003 menyatakan, konsultan perencana tidak cermat mengakibatkan kerugian pengguna barang dan jasa menjadi beban tanggungjawab konsultan.
- Denda keterlambatan tidak dicantumkan dalam kontrak tahap satu merugikan daerah Rp 350.000.000.