JAKSA INCAR KASUS APBD ENDE 2007
Jumat, 22 Januari 2010
http://www.pos-kupang.com
ENDE, POS KUPANG.Com --Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende kini mengincar kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Kabupaten Ende tahun 2007 sebesar Rp 150 juta. Dana ini diduga diberikan cuma-cuma kepada pihak ketiga.Dugaan penyimpangan dana tersebut bukan bagian dari kasus penyelewengan dana APBD Kabupaten Ende tahun 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar yang dipinjamkan kepada pengusaha Samuel Matutina.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Marihot Silalahi SH, ditemui Pos Kupang, Rabu (20/1/2010), membenarkan bahwa jaksa penyidik di Kejari Ende mengincar kasus penyimpangan dana APBD tahun 2007 itu.
Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus), DW Rianto, S.H, dan Kasi Intel, Kwoeriyan, S.H, Marihot mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Ketiga saksi tersebut, yakni mantan Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Setkab Ende, Tili Anfridus, S.E, Bendahara PKAD, Stefanus Wode, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende, Agustinus Naga, S.H.
Dalam waktu dekat penyidik jaksa juga akan memeriksa dua pejabat penting, yaitu mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi dan mantan Sekab Ende, Drs. Iskandar M.Mberu. Keduanya akan diperiksa di Kupang pada Februari 2010.
Ditanya alasan kedua mantan pejabat itu diperiksa, menurut Marihot, karena mantan bupati, Domi dan mantan sekda Iskandar, dianggap mengetahui alur pemberian uang tersebut kepada pihak ketiga sehingga wajar jika mereka akan dimintai keterangannya.
Marihot menjelaskan, modus kasus dana APBD tahun 2007 senilai Rp 150 juta
diberikan cuma-cuma kepada pihak ketiga. Alur pemberian uang tersebut dari salah satu pejabat di Ende kepada seseorang yang adalah seorang pejabat di Kupang. Namun, Marihot belum mau memberikan identitas pejabat yang memberi dan menerima uang dari Pemkab Ende itu.
Ditanya apakah ada kaitan pemberiaan uang tersebut kepada oknum pejabat di Kupang untuk menutupi kasus bobolnya dana APBD Kabupaten Ende 2005 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliar, Marihot sambil tersenyum menjawab, kemungkinan itu bisa saja terjadi. "Bisa ya, bisa juga tidak. Kita lihat saja hasil perkembangan penyidikan oleh jaksa," kata Marihot.
Dia menjekaskan, dana sebesar Rp 150 juta tersebut diambil dari pos dana tidak tersangka APBD Ende tahun anggaran 2007. Dari Rp 150 juta uang tersebut, mantan Kadis PU Ende sudah mengembalikan Rp 50 juta.
Mengenai tersangka, Marihot mengatakan, hingga kini penyidik belum menetapkan calon tersangka atau tersangka karena pemeriksaan masih dilakukan terhadap saksi. (rom)