BCYBERBCYBERBCYBER

Selasa, 02 Februari 2010

KORUPSI DI SMPN 1 KUPANG BARAT

--> -->
KORUPSI DI SMPN 1 KUPANG BARAT: Kejaksaan dan BPKP Lidik di Lapangan
Laporan Benny Jahang
Sabtu, 30 Januari 201 -http://www.pos-kupang.com

KUPANG, POS KUPANG.Com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan pemeriksa dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, melakukan penyidikan dana BOS dan hibah Belanda di SMP Negeri 1 Kupang Barat.

Kajari Kupang, Herman da Silva, S.H, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (29/1/2010), menjelaskan, dalam penyidikan kasus korupsi dana BOS dan dana hibah Belanda, penyidik Kejari Kupang bersama tim dari BPKP Perwakilan NTT telah melakukan pemeriksaan di lapangan, Senin (25/1/2010).
Pemeriksaan lapangan untuk mengecek kondisi di lapangan terkait pemanfaatan dana dari dua sumber tersebut. Dengan demikian, kata da Silva, bisa memudahkan BPKP Perwakilan NTT dalam melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) kasus tersebut.

"Jadi tim mendatangi SMP Negeri 1 Kupang Barat untuk memeriksa langsung di lapangan tentang realisasi dana tersebut," ujar da Silva. Dia mengaku belum mengetahui berapa besar kerugian negara dalam kasus tersebut. "BPKP masih menghitung kerugian negaranya. Kalau sudah maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata da Silva.

Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 11/6/2009), Kepsek SMPN 1 Kupang Barat, Fondius Simson Ndun, S.Pd, diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hibah Belanda tahun anggaran 2007 dan 2008. Atas dugaan tersebut, pihak Kejari Kupang melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).

Setelah sekian lama pulbaket, penyidik Kejari Kupang akhirnya meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan, diikuti penetapan status tersangka bagi Kepala SMP Negeri 1 Kupang Barat, Fondius Simson Ndun, S.Pd, dan mantan bendahara, Ngaji Adrianus.

Total dana BOS dan dana Hibah Belanda yang dikelola sekolah itu, jelas da Silva, senilai Rp 434.208.461, terdiri dari dana tahun 2007 senilai Rp 261.918.576, dan tahun 2008 senilai Rp 172.289.885.
Menurut hitungan penyidik kejaksaan, demikian da Silva, total dana yang diselewengkan oleh kepsek dan mantan bendahara selama dua tahun anggaran (tahun 2007 dan 2008) senilai Rp 100 juta. (ben)