BCYBERBCYBERBCYBER

Selasa, 02 Februari 2010

Mantan Sekda Ende Ditahan Kejati NTT

Mantan Sekda Ende Ditahan Kejati NTT

http://www.antaranews.com

Rabu, 6 Januari 2010 17:43 WIB
Kupang, 6/1 (ANTARA) - Mantan Sekda Kabupaten Ende Iskandar Mberu, Rabu sore, ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas sangkaan terlibat dalam kasus bobolnya APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2005 dan 2008 sekitar Rp3,5 miliar.

Mberu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Faried Hariyanto, SH mengatakan, penahanan tersangka tersebut untuk kepentingan kelancaraan pemeriksaan, selain untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti ataupun melarikan diri.

Tetapi yang paling utama adalah mereka yang terlibat dalam kasus korupsi memang harus ditahan. "Namanya korupsi ya..harus ditahan," katanya.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi NTT telah mengantongi bukti-bukti kuat tentang keterlibatan tersangka dalam kasus bobolnya dana APBD Ende senilai Rp3,5 miliar.

Kuasa Hukum Iskandar Mberu, Yulius Balun mengatakan, kliennya menghargai keputusan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menahan dirinya di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang.

"Memang klien kami agak kelelahan karena menjalani pemeriksaan sejak pagi hinggi petang ini, tetapi klien kami menghargai keputusan penyidik," katanya.

Dia mengatakan, segera mempersiapkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk diserahkan pada Kamis (7/1).

"Sekarang sudah magrib, sudah tidak ada waktu lagi, tetapi paling lambat Kamis (7/1) kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami," katanya.

Mberu bersama mantan Bupati Ende Paulinus Domi diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi APBD Ende tahun 2005 dan 2008 yang merugikan negara sekitar Rp3,5 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT tahun 2009, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.540.058.855 pada APBD Ende tahun 2005 dan 2008. Dana tersebut dipinjamkan kepada pengusaha Ende Samuel Matutina.

Samuel meminjam dana APBD Ende 2005 melalui pos belanja tak tersangka sebesar Rp1.517.000.000. Sedangkan pada 2008 dengan pos anggaran yang sama pada masa kepemimpinan mantan Bupati Paulinus Domi dan mantan Sekda Iskandar Mberu, Samuel kembali meminjamkan uang sebesar Rp2.023.058.855.

Dana yang dipinjamkan Samuel hingga saat ini belum dikembalikan ke pemerintah Kabupaten Ende. (*) COPYRIGHT © 2010.