BCYBERBCYBERBCYBER

Jumat, 05 Februari 2010

SMS BERBAU SARA BERADAR

SMS BERBAU SARA BERADAR

Kamis, 04 Februari 2010

http://www.jpnn.com



KUPANG--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Faried Haryanto kemarin menggelar konperensi pers, menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Ende yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.540.058.855. Dijelaskan Faried, tersangka Iskandar Mberu dan Samuel Matutina siap dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Ende. Pasalnya, berkasnya dinyatakan P-21 (lengkap) oleh jaksa peneliti Kejari Ende.

"Tinggal dilimpahkan saja berkas dan tersangkanya untuk disidangkan. Kita sidik tidak sampai dua bulan dan boleh dibilang ini perkara korupsi yang paling cepat terselesaikan. Nanti tersangka dibawa ke sana (Ende, Red), tapi masih lihat situasi apakah dibawa dengan kapal laut atau pesawat," jelas Faried di kantornya.

Perkembangan penanganan kasus itu diikuti oleh beredarnya SMS (Short Message Service) bernada provokatif dan berbau SARA. SMS itu dikirim dari nomor 085239337860. Inti SMS tersebut, yakni akan membumihanguskan Kota Ende, jika tersangka Iskandar Mberu masuk penjara. Bahkan, SMS tersebut menyudutkan Bupati Don Bosco Wangge dan Wakil Bupati Achmad Mochdar. Keduanya dituduh melaksanakan adu domba di kalangan Islam.

SMS yang didapat Timor Express di Kejati NTT, kemarin, berbunyi "......kasus pemimpin kita haji iskandar mberu itu rekayasa belaka. iskandar sdh bnyk berbakti kpd masy ende, poto ank2 kta jadi pns, bantu mesjid. Kmi serukan kalau sampe iskandar msk penjara, kta bumi hanguskan ende & jadikan ende kota berdarah. Kta hrs lakukan skrg, krna ini adalah jihad melawan org2 kafir sprti don wangge & achmad mochdar. kta cari wkt yg tepat...."

Menanggapi beredarnya SMS itu, Faried Haryanto menjelaskan, SMS yang beredar di Ende dan sekitarnya berintikan akan dibuat kericuhan saat sidang kasus korupsi yang melibatkan Iskandar Mberu, Samuel Matutina dan Paulinus Domi. Menurutnya, SMS tersebut bersifat provokatif karena mengatasnamakan agama. "Ini penegakkan hukum, sehingga tidak ada kaitannya dengan agama. Siapapun terlibat akan disikat. Tidak ada hubungannya dengan agama. Mereka yang buat SMS ini mungkin orang tak beragama," kecam Faried.

Faried menghimbau masyarakat jangan terprovokasi dengan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Menurutnya, tindakan seperti ini hanya menghalang-halangi proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Oleh karena itu, jika ketahuan siapa provokatornya harus ditangkap. Dia menegaskan tetap siap menggelar sidang di Pengadilan Negeri Ende. Terkait pengamanan, dikatakan, pihaknya belum mendapat informasi dari Kapolres Ende. "Saya belum dapat info dari Kapolres terkait keamanan di sana, sehingga saya kira kalau Kapolres jamin keamanan, yah sidang tetap digelar di sana," ungkap Faried.

Sementara itu, Kapolres Ende, AKBP Bambang, belum berhasil dikonfirmasi terkait beredarnya SMS provokatif tersebut. Namun, Kapolda NTT Brigjen Pol Antonius Bambang Suedi melalui Kabid Humas Kompol George Okto Riwu menjelaskan, masyarakat perlu mewaspdai orang-orang yang mempunyai kepentingan di dalamnya. Oleh karena itu, dihimbau agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal seperti ini.

"Sekarang kan proses hukum sementara berjalan, apapun keputusan, harus dihormati, karena merupakan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, masyarakat jangan mau diprovokasi. Ikut mekanisme yang ada," kata Okto Riwu. Dia menjanjikan kepolisian siap melaksanakan tugas pengamanan, jika diperlukan. Menurutnya, sudah menjadi tugas polisi melaksanakan tugas baik yang terprogram maupun insidentil.

Kasus pembobolan APBD Ende mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.540.058.855. Tersangka Samuel Matutina yang merupakan pengusaha itu meminjam uang APBD Ende untuk tahun anggaran 2005 dan 2008. Pada tahun anggaran 2005, uang sebesar Rp 1.517.000.000 ditransfer ke rekening tersangka. Selanjutnya, tahun anggaran 2008, kembali dikucurkan Rp 2.023.058.885. Uang tersebut sebagai dana kerjasama Pemda Ende dengan penerbangan Pelita Air yang difasilitasi oleh tersangka. Namun, belakangan dana tersebut diselewengkan oleh tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka Iskandar Mberu dan Samuel Matutina, tersangka Paulinus Domi juga terlibat dalam pengambilan kebijakan aliran dana ke rekening Matutina.

Dalam kesempatan yang sama, Faried Haryanto juga menyatakan berkas tersangka Paulinus Domi lengkap. Disebutkan, berdasarkan keterangan para saksi, mantan Bupati Ende itu sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan prakiraan kerugian Rp 3,5 miliar itu. Walau begitu, Paulinus Domi yang saat ini menjabat anggota DPRD NTT, belum sekali pun diperiksa karena surat izin pemeriksaan mandek di Departemen Dalam Negeri. "Izinnya belum keluar dan masih di Mendagri. Kalau izin sudah ada pasti langsung dipanggil untuk diperiksa. Berkas sudah lengkap, sehingga hanya butuh satu hari untuk periksa dia (Paulinus, Red)," kata Faried didampingi Wakajati, Suhardi. (mg-1/ayr/sam/jpnn)