POLISI SIKKA TANGKAP TERSANGKA KASUS GAJI FIKTIF
http://www.pos-kupang.com
Kamis, 4 Februari 2010
MAUMERE, POS KUPANG, Com -- Kamilus Gregorius, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sikka, Rabu (3/2/2010) siang, dikenakan status tangkapan oleh Penyidik Tindak Pidana Polres Sikka. Setelah diperiksa, Kamilus ditahan di sel Mapolres Sikka.
Kamilus, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembayaran gaji fiktif selama kurang lebih 9 tahun kepada Damianus Djata, staf Dishub Sikka yang telah pindah ke Dishub NTT Tahun 2001. Akibat perbuatannya yang membayar gaji kepada Djata yang telah pindah ke Kupang dan menerima gaji di Dishub NTT, negara mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta."
Disaksikan Pos Kupang di Mapolres Sikka, Rabu, Kamilus mengenakan baju kaos berkrah putih biru menjalani pemeriksaan di ruangan Kanit I Reskrim Polres. Usai diperiksa, Kamilus yang diperiksa Brigpol Abdul Aziz langsung dibawa ke sel Mapolres Sikka.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan, Kamilus akan menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap perbuatannya. Polisi juga ingin mengetahui apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat di Dishub Sikka yang mengetahui adanya indikasi penyimpangan di dinas tersebut. Damianus Djata, staf Dishub Sikka yang telah pindah ke Dishub NTT tahun 2001, juga telah diperiksa penyidik Polres Sikka di Kupang.
Berdasarkan hasil audit BPK NTT, ada dana sekitar Rp 100 juta yang disalahgunakan oleh tersangka. Modus penyalahgunaan yang dilakukan tersangka ialah tetap membayar gaji Djata meski telah pindah ke Kupang tahun 2001. Gaji Djata dibayar hingga tahun 2009. Dalam kasus ini, tersangka juga telah membuat