BCYBERBCYBERBCYBER

Jumat, 05 Februari 2010

KASUS GAJI FIKTIF DI SIKKA

POLISI SIKKA TANGKAP TERSANGKA KASUS GAJI FIKTIF

http://www.pos-kupang.com

Kamis, 4 Februari 2010

MAUMERE, POS KUPANG, Com -- Kamilus Gregorius, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sikka, Rabu (3/2/2010) siang, dikenakan status tangkapan oleh Penyidik Tindak Pidana Polres Sikka. Setelah diperiksa, Kamilus ditahan di sel Mapolres Sikka.

Kamilus, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembayaran gaji fiktif selama kurang lebih 9 tahun kepada Damianus Djata, staf Dishub Sikka yang telah pindah ke Dishub NTT Tahun 2001. Akibat perbuatannya yang membayar gaji kepada Djata yang telah pindah ke Kupang dan menerima gaji di Dishub NTT, negara mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Surat penangkapan dan penahanan terhadap Kamilus telah ditandatangani Kapolres Sikka, AKBP Agus Suryatno. Kapolres Sikka kepada Pos Kupang, di Mapolres Sikka, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut. Ditegaskan Agus, surat penangkapan yang dikeluarkannya dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dishub Sikka. Surat itu juga dimaksud agar tersangka menjalani proses pemeriksaan dalam kasus yang dilakukannya.

"Surat penahanan sudah saya tandatangani. Tersangka sudah berada di Polres dan akan diperiksa. Usai pemeriksaan kita langsung tahan yang bersangkutan di sel Mapolres Sikka. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi bertujuan mempercepat proses penyidikan dan penuntasan kasus itu. Kita akan dalami kasus ini, dan jika ada yang terlibat kita akan proses. Siapa pun kita akan proses jika terlibat," tegas Agus.

Disaksikan Pos Kupang di Mapolres Sikka, Rabu, Kamilus mengenakan baju kaos berkrah putih biru menjalani pemeriksaan di ruangan Kanit I Reskrim Polres. Usai diperiksa, Kamilus yang diperiksa Brigpol Abdul Aziz langsung dibawa ke sel Mapolres Sikka.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan, Kamilus akan menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap perbuatannya. Polisi juga ingin mengetahui apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat di Dishub Sikka yang mengetahui adanya indikasi penyimpangan di dinas tersebut. Damianus Djata, staf Dishub Sikka yang telah pindah ke Dishub NTT tahun 2001, juga telah diperiksa penyidik Polres Sikka di Kupang.

Berdasarkan hasil audit BPK NTT, ada dana sekitar Rp 100 juta yang disalahgunakan oleh tersangka. Modus penyalahgunaan yang dilakukan tersangka ialah tetap membayar gaji Djata meski telah pindah ke Kupang tahun 2001. Gaji Djata dibayar hingga tahun 2009. Dalam kasus ini, tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. (ris)