PENEGAKAN HUKUM DI NTT:
MUHAMMAD ALI ARIFIN
DITAHAN MELEBIHI BATAS WAKTU
Jumat, 5 Februari 2010
http://www.suarakarya-online.com
KUPANG (Suara Karya): Penahanan Ir Muhammad Ali Arifin, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi Bokong - Lelogama di Kabupaten Kupang, NTT melebihi batas waktu penahanan selama tujuh hari merupakan kesalahan fatal aparat penegak hukum di NTT.
Penegasan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Arifin, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/20. Dia menyampaikan hal itu menyusul penahanan keliennya melebih batas waktu penahanan 27 Januari 2010 dan baru dibebaskan 3 Pebruari Januari 2010.
Petrus menjelaskan, penambahan penahanan selama tujuh hari di LP Penfui Kupang itu tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, dalam surat penahanan Pengadilan Tinggi Kupang, kliennya ditahan selama 60 hari mulai 20 Agustus 2009 hingga 27 Januari 2010.
Dijelaskannya, dalam masa penahanan itu proses hukum di Pengadilan Negeri Kupang terus berjalan dan diharapkan pada masa penahanan itu sudah ada keputusan PN terhadap kliennya.
Namun hingga batas waktu penahan tersebut, belum ada keputusan hukum di PN Kupang, tetapi kliennya tetap ditahan hingga 3 Pebruari baru dibebaskan.
Petrus menjelaskan, pada Selasa (2/2) dia bersama pengacara lainnya, Muniar Sitanggang, berusaha menemui Kajari Kupang, Herman Da Silva, namun Kajari tidak berada di tempat.
Karena itu, mereka langsung menemui Kajati, NTT, Faried Haryanto untuk mempertanyakan status terdakwa Arifin yang kini masih ditahan di LP Penfui, Kupang.
"Kajati saat itu mem-persalahkan Kepala LP Penfui Kupang, Waskito. Kalapas aja yang salah, mengapa harus tahan terdakwa tanpa dasar hukum," kata Petrus mengutip pernyataan Kajati NTT.
Pada Rabu (3/2) Petrus bersama Muniar dan keluarga Arifin bertemu Kepala LP Penfui, Waskito. Waskito saat itu memberikan alasan, Arifin tetap ditahan karena ada telepon dari Kajari Kupang, Herman Da Silva yang memintanya agar tetap menahan Arifin.
"Lho, kok klien saya ditahan tanpa dasar hukum. Karena itu saya meminta Waskito untuk membebaskan klien saya, karena sudah tujuh hari ditahan tanpa dasar hukum. Klien saya ini sudah BDH (Bebas Demi Hukum). Akhirnya Arifin dibebaskan," kata Petrus.
Petrus juga menjelaskan, dalam sidang di PN Kupang, Selasa (2/2) terjadi perdebatan sengit antara dia dan JPU serta Hakim.
"Saya tanyakan, status klien saya di LP Penfui yang ditahan tanpa dasar hukum karena sudah tujuh hari melewati masa tahanan," kata Petrus.
Menurut Petrus, dalam kasus ini, aparat penegak hukum di NTT menunjukkan kesan tebang pilih. Peran Arifin dalam kasus ini, selaku Kepala Subdin Prasaran Jalan, Dinas PU NTT, hanya memberikan paraf pada surat persetujuan serah terima pekerjaan sebelum ditandatangani Kepala Dinas PU NTT, Ir Frederik Alo selaku kuasa pengguna anggaran. (Bonne Pukan)