BCYBERBCYBERBCYBER

Jumat, 05 Februari 2010

MANTAN SEKDA ENDE SIAP DISIDANGKAN

PN ENDE SIAP GELAR PERSIDANGAN MANTAN SEKDA ENDE
Ditulis oleh Hans
Thursday, 04 February 2010
http://www.nttonlinenews.com
Ende, NTT Online - Pihak Pengadilan Negeri Ende, di Flores, Nusa Tenggara Timur siap menggelar persidangan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Iskandar Mohamad Mberu. Pihak PN Ende pun menyatakan tak terpengaruh dengan maraknya pesan singkat (SMS) dan selebaran gelap yang beredar di masyarakat yang bernada menghasut. Ketua Pengadilan Negeri Ende, 

Marulak Purba menegaskan hal itu, Kamis (4/2/10), di Ende.
Apabila berkas dari kejaksaan tinggi (NTT) telah dilimpahkan ke sini (PN Ende), maka hakim tak boleh menolak untuk mengadili perkara tersebut. Kami tetap berpegang pada perkaranya, kalau memang sudah dilimpahkan ke pengadilan, persidangan tentu harus berjalan. Soal adanya SMS maupun selebaran gelap saya melihat hanya dibuat oleh oknum yang iseng. Dan isinya pun tidak menyebut akan terjadi kerusuhan di kantor pengadilan, kata Purba.

Iskandar merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 3,5 miliar yang merupakan penyimpangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005 dan 2008. Dana itu dipinjamkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini pada pengusaha lokal Ende, Samuel Matutina tanpa persetujuan DPRD setempat.

Pihak kejaksaan telah menetapkan 3 tersangka, yaitu mantan Bupati Ende, Paulinus Domi (periode 2004-2009), Iskandar Mohamad Mberu, dan Samuel Matutina. Penyidikan telah dilakukan terhadap Iskandar dan Samuel, dan berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Ende.
Sedangkan penyidikan terhadap Paulinus Domi belum dilakukan, karena yang bersangkutan kini telah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTT periode 2009-2014 dari Partai Golkar, sehingga untuk pemeriksaannya harus ada izin dari menteri dalam negeri.

Saat ini pihak kejati NTT sedang mempertimbangkan adanya usulan dari kejari Ende supaya tempat persidangan dipindah di luar Ende karena faktor keamanan. Hal itu antara lain mempertimbangkan baru-baru ini beredar di tengah masyarakat Ende lewat SMS, maupun selebaran gelap, yang secara garis besar isinya berupa ajakan untuk membela Iskandar - apabila tersangka dijebloskan ke penjara akan menimbulkan gejolak di kota Ende dengan membawa isu agama.

Ketika dikonfirmasi Bupati Ende, Don Bosco M Wangge menyatakan, usulan pemindahan persidangan itu berdasarkan masukan dari pihak kejari setempat, dan Pemkab Ende mendukung saja untuk menjaga keamanan wilayah.

Yang menjadi pertimbangan selain beredar SMS dan selebaran gelap, juga kejadian sebelumnya yang menimbulkan kericuhan seperti konflik (antara Iskandar Mohamad Mberu) dengan wartawan Expo NTT (Hendrik R Benny pada Februari 2008), juga kasus dengan anggota DPRD Ende Heribertus Gani (Januari 2009).

"Di akhir persidangan kan pihak keluarga (Iskandar) sampai ribut dengan hakim. Hal ini perlu diantisipasi supaya jangan terulang kembali," kata Don. kompas.com