TERLIBAT ILLEGAL LOGING, KADIS PPK KABUPATEN KUPANG DITAHAN POLISI
Ditulis oleh Alex
Thursday, 04 February 2010
http://www.nttonlinenews.com
Kupang, NTT Online – Kepolisian Resort Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/2) malam sekitar pukul 22.00 Wita menahan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan (PPK) Kabupaten Kupang, Marthen L. A Sakung terkait keterlibatannya dalam kasus illegal loging sebanyak 800 pohon Jati di Desa Sillu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Dadang Suhendar yang dikonfirmasi, Kamis (4/2) di Mapolres Kupang mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Nyoman Widayana di Polres Kupang selama 2 hari yakni Selasa dan Rabu kemarin maka pihaknya kemudian menahan Sakung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan, Sakung ditahan bersama 9 tersangka lainnya diantaranya staf PPK, Djeny T. Paratuan dan Carolina Laga, seorang pengusahan kayu, Handoyo Budiono bersama 4 warga desa Sillu yakni Sadrak Bell, Hengky Henukh, Jonas Tanau dan Ananias Tanone.
Mereka ditahan karena dinilai melanggar pasal 50 ayat 3 huruf c angka 4 dan huruf e juncto pasal 78 ayat 5 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Kasus ini, jelas Suhendar, berawal dari dengar pendapat di DPRD Kabupaten Kupang akhir Januari lalu antara Dinas PPK dan pengusaha Handoyo Budiono serta Polres Kupang. Dengar pendapat bersama para wakil rakyat Kabupaten Kupang itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Dikatakan, penebangan 800 batang kayu Jati ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku sebab kayu yang ditebang pengusaha Handoyo Budiono berdasarkan rekomendasi Bupati Kupang, Ayub Titu Eki itu berada dalam kawasan hutan lindung. Dan Sakung selaku Kadis PPK mengetahui kalau kayu yang ditebang tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Padahal sesuai aturan, menebang pohon dalam hutan lindung dilarang.
Ditanya tentang sikap Polres Kupang terhadap Bupati Kupang dalam kasus ini, Sehendar mengatakan, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun untuk memeriksa Bupati Kupang itu pihaknya harus terlebih dahulu meminta ijin kepada Presiden.
“Sampai saat ini Bupati Kupang selaku pemberi rekomendasi dalam kasusu ini belum dimintai keterangannya sebagai saksi, karena belum adanya izin pemeriksaan dari Presiden. Kita sudah kirimsurat ke Presiden melalui Polda NTT untuk meminta ijin memeriksa Bupati,” tambah Suhendar.
Dijelaskan, Sakung ditahan bersama 9 tersangka lainnya diantaranya staf PPK, Djeny T. Paratuan dan Carolina Laga, seorang pengusahan kayu, Handoyo Budiono bersama 4 warga desa Sillu yakni Sadrak Bell, Hengky Henukh, Jonas Tanau dan Ananias Tanone.
Mereka ditahan karena dinilai melanggar pasal 50 ayat 3 huruf c angka 4 dan huruf e juncto pasal 78 ayat 5 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Kasus ini, jelas Suhendar, berawal dari dengar pendapat di DPRD Kabupaten Kupang akhir Januari lalu antara Dinas PPK dan pengusaha Handoyo Budiono serta Polres Kupang. Dengar pendapat bersama para wakil rakyat Kabupaten Kupang itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Dikatakan, penebangan 800 batang kayu Jati ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku sebab kayu yang ditebang pengusaha Handoyo Budiono berdasarkan rekomendasi Bupati Kupang, Ayub Titu Eki itu berada dalam kawasan hutan lindung. Dan Sakung selaku Kadis PPK mengetahui kalau kayu yang ditebang tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Padahal sesuai aturan, menebang pohon dalam hutan lindung dilarang.
Ditanya tentang sikap Polres Kupang terhadap Bupati Kupang dalam kasus ini, Sehendar mengatakan, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun untuk memeriksa Bupati Kupang itu pihaknya harus terlebih dahulu meminta ijin kepada Presiden.
“Sampai saat ini Bupati Kupang selaku pemberi rekomendasi dalam kasusu ini belum dimintai keterangannya sebagai saksi, karena belum adanya izin pemeriksaan dari Presiden. Kita sudah kirim