BCYBERBCYBERBCYBER

Jumat, 05 Februari 2010

MANTAN BUPATI ENDE TERSANGKA KORUPSI APBD

-->

MANTAN BUPATI ENDE TERSANGKA KORUPSI APBD

http://www.tempointeraktif.com
Jum'at, 05 Februari 2010
TEMPO Interaktif, Kupang - Mantan Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Paulinus Domi mengaku siap diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi APBD Ende tahun 2005 dan 2008.


"Kapan pun, saya sangat siap memberikan keterangan, karena saya menghormati hukum yang berlaku di negeri ini," kata Domi di Kupang, hari ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan Paulinus Domi sebagai tersangka bersama mantan sekretaris daerah (Sekda) Ende Iskandar Mberu dan seorang pengusaha Samuel Matutina.

Domi yang sekarang menjadi anggota DPRD NTT asal partai Golkar tersebut enggan menjelaskan, lebih jauh tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut yang merugikan negara Rp 3,5 miliar.
"Untuk sementara saya tidak banyak berkomentar. Tunggu saja saatnya saya siap berikan keterangan," katanya.

Pemeriksaan Paulinus Domi tersebut belum dilakukan oleh Kejati NTT karena masih menunggu surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Humas Kejaksaan TInggi NTT Muib, SH yang dihubungi di Kupang mengatakan, kejaksaan telah mengirim surat permintaan izin pemeriksaan dan penahanan Paulinus Domi sejak Desember 2009 lalu, namun belum ditanggapi. "Ada dua surat izin yang kita kirim melalui Kejagung, tetapi belum ada jawaban," katanya.

Menurut dia, mantan Bupati dua periode tersebut sejak 1998-2008 diduga terlibat kasus korupsi APBD karena menyetujui pemberian pinjaman uang kepada pengusaha yang disalurkan sebanyak dua kali pada 2005 sebesar Rp 1,5 dan 2008 Rp 2 miliar lebih.

Dari tiga tersangka yang ditetapkan kejaksaan, dua tersangka mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) Klas I A Kupang. (YOHANES SEO).

KORUPSI JALAN BOKONG

PENEGAKAN HUKUM DI NTT:
MUHAMMAD ALI ARIFIN
DITAHAN MELEBIHI BATAS WAKTU
Jumat, 5 Februari 2010

http://www.suarakarya-online.com


KUPANG (Suara Karya): Penahanan Ir Muhammad Ali Arifin, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi Bokong - Lelogama di Kabupaten Kupang, NTT melebihi batas waktu penahanan selama tujuh hari merupakan kesalahan fatal aparat penegak hukum di NTT.

Penegasan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Arifin, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/20. Dia menyampaikan hal itu menyusul penahanan keliennya melebih batas waktu penahanan 27 Januari 2010 dan baru dibebaskan 3 Pebruari Januari 2010.

Petrus menjelaskan, penambahan penahanan selama tujuh hari di LP Penfui Kupang itu tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, dalam surat penahanan Pengadilan Tinggi Kupang, kliennya ditahan selama 60 hari mulai 20 Agustus 2009 hingga 27 Januari 2010.

Dijelaskannya, dalam masa penahanan itu proses hukum di Pengadilan Negeri Kupang terus berjalan dan diharapkan pada masa penahanan itu sudah ada keputusan PN terhadap kliennya.

Namun hingga batas waktu penahan tersebut, belum ada keputusan hukum di PN Kupang, tetapi kliennya tetap ditahan hingga 3 Pebruari baru dibebaskan.

Petrus menjelaskan, pada Selasa (2/2) dia bersama pengacara lainnya, Muniar Sitanggang, berusaha menemui Kajari Kupang, Herman Da Silva, namun Kajari tidak berada di tempat.

Karena itu, mereka langsung menemui Kajati, NTT, Faried Haryanto untuk mempertanyakan status terdakwa Arifin yang kini masih ditahan di LP Penfui, Kupang.

"Kajati saat itu mem-persalahkan Kepala LP Penfui Kupang, Waskito. Kalapas aja yang salah, mengapa harus tahan terdakwa tanpa dasar hukum," kata Petrus mengutip pernyataan Kajati NTT.

Pada Rabu (3/2) Petrus bersama Muniar dan keluarga Arifin bertemu Kepala LP Penfui, Waskito. Waskito saat itu memberikan alasan, Arifin tetap ditahan karena ada telepon dari Kajari Kupang, Herman Da Silva yang memintanya agar tetap menahan Arifin.

"Lho, kok klien saya ditahan tanpa dasar hukum. Karena itu saya meminta Waskito untuk membebaskan klien saya, karena sudah tujuh hari ditahan tanpa dasar hukum. Klien saya ini sudah BDH (Bebas Demi Hukum). Akhirnya Arifin dibebaskan," kata Petrus.

Petrus juga menjelaskan, dalam sidang di PN Kupang, Selasa (2/2) terjadi perdebatan sengit antara dia dan JPU serta Hakim.

"Saya tanyakan, status klien saya di LP Penfui yang ditahan tanpa dasar hukum karena sudah tujuh hari melewati masa tahanan," kata Petrus.

Menurut Petrus, dalam kasus ini, aparat penegak hukum di NTT menunjukkan kesan tebang pilih. Peran Arifin dalam kasus ini, selaku Kepala Subdin Prasaran Jalan, Dinas PU NTT, hanya memberikan paraf pada surat persetujuan serah terima pekerjaan sebelum ditandatangani Kepala Dinas PU NTT, Ir Frederik Alo selaku kuasa pengguna anggaran. (Bonne Pukan)

MANTAN SEKDA ENDE SIAP DISIDANGKAN

PN ENDE SIAP GELAR PERSIDANGAN MANTAN SEKDA ENDE
Ditulis oleh Hans
Thursday, 04 February 2010
http://www.nttonlinenews.com
Ende, NTT Online - Pihak Pengadilan Negeri Ende, di Flores, Nusa Tenggara Timur siap menggelar persidangan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Iskandar Mohamad Mberu. Pihak PN Ende pun menyatakan tak terpengaruh dengan maraknya pesan singkat (SMS) dan selebaran gelap yang beredar di masyarakat yang bernada menghasut. Ketua Pengadilan Negeri Ende, 

Marulak Purba menegaskan hal itu, Kamis (4/2/10), di Ende.
Apabila berkas dari kejaksaan tinggi (NTT) telah dilimpahkan ke sini (PN Ende), maka hakim tak boleh menolak untuk mengadili perkara tersebut. Kami tetap berpegang pada perkaranya, kalau memang sudah dilimpahkan ke pengadilan, persidangan tentu harus berjalan. Soal adanya SMS maupun selebaran gelap saya melihat hanya dibuat oleh oknum yang iseng. Dan isinya pun tidak menyebut akan terjadi kerusuhan di kantor pengadilan, kata Purba.

Iskandar merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 3,5 miliar yang merupakan penyimpangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005 dan 2008. Dana itu dipinjamkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini pada pengusaha lokal Ende, Samuel Matutina tanpa persetujuan DPRD setempat.

Pihak kejaksaan telah menetapkan 3 tersangka, yaitu mantan Bupati Ende, Paulinus Domi (periode 2004-2009), Iskandar Mohamad Mberu, dan Samuel Matutina. Penyidikan telah dilakukan terhadap Iskandar dan Samuel, dan berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Ende.
Sedangkan penyidikan terhadap Paulinus Domi belum dilakukan, karena yang bersangkutan kini telah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTT periode 2009-2014 dari Partai Golkar, sehingga untuk pemeriksaannya harus ada izin dari menteri dalam negeri.

Saat ini pihak kejati NTT sedang mempertimbangkan adanya usulan dari kejari Ende supaya tempat persidangan dipindah di luar Ende karena faktor keamanan. Hal itu antara lain mempertimbangkan baru-baru ini beredar di tengah masyarakat Ende lewat SMS, maupun selebaran gelap, yang secara garis besar isinya berupa ajakan untuk membela Iskandar - apabila tersangka dijebloskan ke penjara akan menimbulkan gejolak di kota Ende dengan membawa isu agama.

Ketika dikonfirmasi Bupati Ende, Don Bosco M Wangge menyatakan, usulan pemindahan persidangan itu berdasarkan masukan dari pihak kejari setempat, dan Pemkab Ende mendukung saja untuk menjaga keamanan wilayah.

Yang menjadi pertimbangan selain beredar SMS dan selebaran gelap, juga kejadian sebelumnya yang menimbulkan kericuhan seperti konflik (antara Iskandar Mohamad Mberu) dengan wartawan Expo NTT (Hendrik R Benny pada Februari 2008), juga kasus dengan anggota DPRD Ende Heribertus Gani (Januari 2009).

"Di akhir persidangan kan pihak keluarga (Iskandar) sampai ribut dengan hakim. Hal ini perlu diantisipasi supaya jangan terulang kembali," kata Don. kompas.com

KASUS ILLEGAL LOGING KAB. KUPANG


TERLIBAT ILLEGAL LOGING, KADIS PPK KABUPATEN KUPANG DITAHAN POLISI
Ditulis oleh Alex
Thursday, 04 February 2010
http://www.nttonlinenews.com
Kupang, NTT Online – Kepolisian Resort Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/2) malam sekitar pukul 22.00 Wita menahan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan (PPK) Kabupaten Kupang, Marthen L. A Sakung terkait keterlibatannya dalam kasus illegal loging sebanyak 800 pohon Jati di Desa Sillu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Dadang Suhendar yang dikonfirmasi, Kamis (4/2) di Mapolres Kupang mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Nyoman Widayana di Polres Kupang selama 2 hari yakni Selasa dan Rabu kemarin maka pihaknya kemudian menahan Sakung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan, Sakung ditahan bersama 9 tersangka lainnya diantaranya staf PPK, Djeny T. Paratuan dan Carolina Laga, seorang pengusahan kayu, Handoyo Budiono bersama 4 warga desa Sillu yakni Sadrak Bell, Hengky Henukh, Jonas Tanau dan Ananias Tanone.

Mereka ditahan karena dinilai melanggar pasal 50 ayat 3 huruf c angka 4 dan huruf e juncto pasal 78 ayat 5 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Kasus ini, jelas Suhendar, berawal dari dengar pendapat di DPRD Kabupaten Kupang akhir Januari lalu antara Dinas PPK dan pengusaha Handoyo Budiono serta Polres Kupang. Dengar pendapat bersama para wakil rakyat Kabupaten Kupang itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Dikatakan, penebangan 800 batang kayu Jati ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku sebab kayu yang ditebang pengusaha Handoyo Budiono berdasarkan rekomendasi Bupati Kupang, Ayub Titu Eki itu berada dalam kawasan hutan lindung. Dan Sakung selaku Kadis PPK mengetahui kalau kayu yang ditebang tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Padahal sesuai aturan, menebang pohon dalam hutan lindung dilarang.

Ditanya tentang sikap Polres Kupang terhadap Bupati Kupang dalam kasus ini, Sehendar mengatakan, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun untuk memeriksa Bupati Kupang itu pihaknya harus terlebih dahulu meminta ijin kepada Presiden.
“Sampai saat ini Bupati Kupang selaku pemberi rekomendasi dalam kasusu ini belum dimintai keterangannya sebagai saksi, karena belum adanya izin pemeriksaan dari Presiden. Kita sudah kirim surat ke Presiden melalui Polda NTT untuk meminta ijin memeriksa Bupati,” tambah Suhendar.

MODUS KORUPSI BARU DI NTT


KEJAKSAAN NUSA TENGGARA TIMUR INDIKASIKAN

MODUS BARU KORUPSI

http://www.tempointeraktif.com
Rabu, 27 Januari 2010
TEMPO Interaktif, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2010 menemukan modus baru korupsi yang dilakukan pejabat di daerah tersebut. Modus itu yakni penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan dan perilaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, seperti berkelompok, grup atau antara atasan dan bawahan.

"Ada dua modus baru perilaku korupsi yang kita temukan pada 2010 ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Wahyudi ketika melakukan sosialisasi tindak pidana korupsi bagi satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT di Kupang, Rabu (27/1).

Guna menghindari terjadinya korupsi dengan modus baru itu, kata Wahyudi, maka diimbau untuk menghindari budaya rasa tidak enak dan hindari setoran pada atasan serta melakukan kerja secara profesional dan proporsional.

Pada 2009, menurut dia, kejaksaan di NTT mengangani sedikitnya 52 kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi ini mengalami penurunan dibandingkan 2008 yang mencapai 59 kasus. "Kita berharap jumlah kasus korupsi di NTT dapat ditekan lagi pada 2010 ini,"katanya.

Dari 52 kasus korupsi yang ditangani itu, 12 kasus di antaranya merupakan kasus perbankan, keuangan dan pelayanan umum, seperti kasus beras miskin (Raskin), Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif, Pendidikan Luar Sekolah (PLS), dan lainnya.

Sedangkan, 40 kasus lainnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Modus kasus korupsi itu terutama terhadap proyek dikerjakan oleh pihak ketiga, karena sampai batas waktu yang ditentukan pekerjaan tidak selesai, namun dananya telah dicairkan 100 persen.

Modus lainnya yakni surat-surat dukungan fiktif tidak benar, pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali atau pekerjaan dikerjakan sebagian saja.

Modus lainnya yang diidentifikasi dalam penyidikan dan penuntutan Kejaksaan, tambahnya, yakni adanya bentuk kolusi terselubung antara panitia dengan rekanan yang dimenangkan. Diidentifikasi adanya pemberian sejumlah uang atau fee kepada pengguna anggaran sehingga penentuan pemenang sekadar formalitas.

"Kasus semacam ini, biasanya mengakibatkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat (RKS) atau bestek," katanya.

Sementara modus korupsi dalam pelaksanaan kegiatan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Daerah, katanya, pelaksanaan pekerjaan belum selesai, tetapi sudah dibuatkan berita acara pelaksanaan 100 persen dan sudah diserahterimakan dari rekanan kepada pengguna anggaran.

Modus ini, lanjutnya, sering terjadi pada akhir tahun anggaran, karena buku kas pengguna APBD akan ditutup per 31 Desember pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Selain itu, adanya bentuk pengeluaran uang dari kas APBD didukung dengan bukti-bukti yang tidak benar serta proyek yang seharusnya dilaksanakan dengan metode pelelangan umum atau tender, tetapi dilakukan penunjukan langsung (PL) dengan alasan mendesak.

"Ujung–ujungnya ditengarai ada pemberian uang oleh rekanan kepada Pengguna Anggaran,"katanya.

Kasus-kasus seperti ini yang harus dihindari oleh satuan kerja (Satker) atau pengguna anggaran guna meminimalisasi terjadinya tindak pidana koruspi. (YOHANES SEO).

KASUS GAJI FIKTIF DI SIKKA

POLISI SIKKA TANGKAP TERSANGKA KASUS GAJI FIKTIF

http://www.pos-kupang.com

Kamis, 4 Februari 2010

MAUMERE, POS KUPANG, Com -- Kamilus Gregorius, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sikka, Rabu (3/2/2010) siang, dikenakan status tangkapan oleh Penyidik Tindak Pidana Polres Sikka. Setelah diperiksa, Kamilus ditahan di sel Mapolres Sikka.

Kamilus, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembayaran gaji fiktif selama kurang lebih 9 tahun kepada Damianus Djata, staf Dishub Sikka yang telah pindah ke Dishub NTT Tahun 2001. Akibat perbuatannya yang membayar gaji kepada Djata yang telah pindah ke Kupang dan menerima gaji di Dishub NTT, negara mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Surat penangkapan dan penahanan terhadap Kamilus telah ditandatangani Kapolres Sikka, AKBP Agus Suryatno. Kapolres Sikka kepada Pos Kupang, di Mapolres Sikka, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut. Ditegaskan Agus, surat penangkapan yang dikeluarkannya dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dishub Sikka. Surat itu juga dimaksud agar tersangka menjalani proses pemeriksaan dalam kasus yang dilakukannya.

"Surat penahanan sudah saya tandatangani. Tersangka sudah berada di Polres dan akan diperiksa. Usai pemeriksaan kita langsung tahan yang bersangkutan di sel Mapolres Sikka. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi bertujuan mempercepat proses penyidikan dan penuntasan kasus itu. Kita akan dalami kasus ini, dan jika ada yang terlibat kita akan proses. Siapa pun kita akan proses jika terlibat," tegas Agus.

Disaksikan Pos Kupang di Mapolres Sikka, Rabu, Kamilus mengenakan baju kaos berkrah putih biru menjalani pemeriksaan di ruangan Kanit I Reskrim Polres. Usai diperiksa, Kamilus yang diperiksa Brigpol Abdul Aziz langsung dibawa ke sel Mapolres Sikka.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan, Kamilus akan menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap perbuatannya. Polisi juga ingin mengetahui apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat di Dishub Sikka yang mengetahui adanya indikasi penyimpangan di dinas tersebut. Damianus Djata, staf Dishub Sikka yang telah pindah ke Dishub NTT tahun 2001, juga telah diperiksa penyidik Polres Sikka di Kupang.

Berdasarkan hasil audit BPK NTT, ada dana sekitar Rp 100 juta yang disalahgunakan oleh tersangka. Modus penyalahgunaan yang dilakukan tersangka ialah tetap membayar gaji Djata meski telah pindah ke Kupang tahun 2001. Gaji Djata dibayar hingga tahun 2009. Dalam kasus ini, tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. (ris)

SMS BERBAU SARA BERADAR

SMS BERBAU SARA BERADAR

Kamis, 04 Februari 2010

http://www.jpnn.com



KUPANG--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Faried Haryanto kemarin menggelar konperensi pers, menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Ende yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.540.058.855. Dijelaskan Faried, tersangka Iskandar Mberu dan Samuel Matutina siap dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Ende. Pasalnya, berkasnya dinyatakan P-21 (lengkap) oleh jaksa peneliti Kejari Ende.

"Tinggal dilimpahkan saja berkas dan tersangkanya untuk disidangkan. Kita sidik tidak sampai dua bulan dan boleh dibilang ini perkara korupsi yang paling cepat terselesaikan. Nanti tersangka dibawa ke sana (Ende, Red), tapi masih lihat situasi apakah dibawa dengan kapal laut atau pesawat," jelas Faried di kantornya.

Perkembangan penanganan kasus itu diikuti oleh beredarnya SMS (Short Message Service) bernada provokatif dan berbau SARA. SMS itu dikirim dari nomor 085239337860. Inti SMS tersebut, yakni akan membumihanguskan Kota Ende, jika tersangka Iskandar Mberu masuk penjara. Bahkan, SMS tersebut menyudutkan Bupati Don Bosco Wangge dan Wakil Bupati Achmad Mochdar. Keduanya dituduh melaksanakan adu domba di kalangan Islam.

SMS yang didapat Timor Express di Kejati NTT, kemarin, berbunyi "......kasus pemimpin kita haji iskandar mberu itu rekayasa belaka. iskandar sdh bnyk berbakti kpd masy ende, poto ank2 kta jadi pns, bantu mesjid. Kmi serukan kalau sampe iskandar msk penjara, kta bumi hanguskan ende & jadikan ende kota berdarah. Kta hrs lakukan skrg, krna ini adalah jihad melawan org2 kafir sprti don wangge & achmad mochdar. kta cari wkt yg tepat...."

Menanggapi beredarnya SMS itu, Faried Haryanto menjelaskan, SMS yang beredar di Ende dan sekitarnya berintikan akan dibuat kericuhan saat sidang kasus korupsi yang melibatkan Iskandar Mberu, Samuel Matutina dan Paulinus Domi. Menurutnya, SMS tersebut bersifat provokatif karena mengatasnamakan agama. "Ini penegakkan hukum, sehingga tidak ada kaitannya dengan agama. Siapapun terlibat akan disikat. Tidak ada hubungannya dengan agama. Mereka yang buat SMS ini mungkin orang tak beragama," kecam Faried.

Faried menghimbau masyarakat jangan terprovokasi dengan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Menurutnya, tindakan seperti ini hanya menghalang-halangi proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Oleh karena itu, jika ketahuan siapa provokatornya harus ditangkap. Dia menegaskan tetap siap menggelar sidang di Pengadilan Negeri Ende. Terkait pengamanan, dikatakan, pihaknya belum mendapat informasi dari Kapolres Ende. "Saya belum dapat info dari Kapolres terkait keamanan di sana, sehingga saya kira kalau Kapolres jamin keamanan, yah sidang tetap digelar di sana," ungkap Faried.

Sementara itu, Kapolres Ende, AKBP Bambang, belum berhasil dikonfirmasi terkait beredarnya SMS provokatif tersebut. Namun, Kapolda NTT Brigjen Pol Antonius Bambang Suedi melalui Kabid Humas Kompol George Okto Riwu menjelaskan, masyarakat perlu mewaspdai orang-orang yang mempunyai kepentingan di dalamnya. Oleh karena itu, dihimbau agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal seperti ini.

"Sekarang kan proses hukum sementara berjalan, apapun keputusan, harus dihormati, karena merupakan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, masyarakat jangan mau diprovokasi. Ikut mekanisme yang ada," kata Okto Riwu. Dia menjanjikan kepolisian siap melaksanakan tugas pengamanan, jika diperlukan. Menurutnya, sudah menjadi tugas polisi melaksanakan tugas baik yang terprogram maupun insidentil.

Kasus pembobolan APBD Ende mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.540.058.855. Tersangka Samuel Matutina yang merupakan pengusaha itu meminjam uang APBD Ende untuk tahun anggaran 2005 dan 2008. Pada tahun anggaran 2005, uang sebesar Rp 1.517.000.000 ditransfer ke rekening tersangka. Selanjutnya, tahun anggaran 2008, kembali dikucurkan Rp 2.023.058.885. Uang tersebut sebagai dana kerjasama Pemda Ende dengan penerbangan Pelita Air yang difasilitasi oleh tersangka. Namun, belakangan dana tersebut diselewengkan oleh tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka Iskandar Mberu dan Samuel Matutina, tersangka Paulinus Domi juga terlibat dalam pengambilan kebijakan aliran dana ke rekening Matutina.

Dalam kesempatan yang sama, Faried Haryanto juga menyatakan berkas tersangka Paulinus Domi lengkap. Disebutkan, berdasarkan keterangan para saksi, mantan Bupati Ende itu sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan prakiraan kerugian Rp 3,5 miliar itu. Walau begitu, Paulinus Domi yang saat ini menjabat anggota DPRD NTT, belum sekali pun diperiksa karena surat izin pemeriksaan mandek di Departemen Dalam Negeri. "Izinnya belum keluar dan masih di Mendagri. Kalau izin sudah ada pasti langsung dipanggil untuk diperiksa. Berkas sudah lengkap, sehingga hanya butuh satu hari untuk periksa dia (Paulinus, Red)," kata Faried didampingi Wakajati, Suhardi. (mg-1/ayr/sam/jpnn)

Selasa, 02 Februari 2010

KASUS KORUPSI JOBBER DI LEMBATA

KEJARI LEWOLEBA PULBAKET KASUS JOBBER

Pos Kupang, 24 Januari 2010


LEWOLEBA, PK -- Saat ini aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kasus pembangunan jobber milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata.


Pulbaket kasus jobber senilai Rp 18.7 miliar itu menyusul perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Proyek pembangunan jobber ini terindikasi kolusi untuk menggolkan kontraktor tertentu dan penyimpangan keuangan yang merugikan keuangan daerah.


"Ini kasus besar, kita garap. Proyeknya saja nilainya Rp 18,7 miliar. Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lembata yang yang sudah ada, akan kami kaji lagi. Temuan itu menjadi informasi awal yang bagus," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, M.H, kepada Pos Kupang, Selasa (19/1/2010). Saat itu Wayan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Arif Mira Kanahau, S.H.


Data yang dihimpun Pos Kupang berdasarkan penyelidikan pansus DPRD, kerugian negara pada proyek fasilitas depo minyak mini dikerjakan PT Jasa Uber Sakti-Jakarta itu meliputi denda keterlambatan tahap pertama Rp 428.137.589,05, mobilisasi dan demobilisasi alat kerja beserta lima personil dari Jawa ke Lewoleba Rp 257.855.675,00 asuransi pembangunan Rp 309.426.510,00 reengineering Rp 205.222.980,00 dan mes

kerja yang tidak dibangun Rp 17.939.388,00.


Menurut Wayan, kasus jobber ini menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, penyidik kejaksaan akan bekerja maksimal, obyektif dan transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikannya. (ius).

Temuan Pansus DPRD :

  1. SIUJK PT Jasa Uber Sakti-Jakarta mati sejak tanggal 31 Desember 2006. Seharusnya perusahaan ini gugur pada penelitian dokumen (sampul 1), sehingga penawaran tak perlu di evaluasi.Pembukaan penawaran proyek 21 Juni 2007.
  2. Empat Sertifikat Badan Usaha PT Jasa Uber Sakti telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2006. Sertifikat dikeluarkan AKI 24 Juli 2007.
  3. Kontrak induk dan addendum tidak diatur asuransi, namun afa alokasi Rp 309.426.810 untuk asuransi selama pembangunan jobber dan asuransi transpor.
  4. Ada alokasi dana Rp 268.232.980 untuk reengineering, padahal tidak ada satu pasal dalam kontrak induk dan addendum yang mengatur reengineering. Keppres 80 Tahun 2003 menyatakan, konsultan perencana tidak cermat mengakibatkan kerugian pengguna barang dan jasa menjadi beban tanggungjawab konsultan.
  5. Denda keterlambatan tidak dicantumkan dalam kontrak tahap satu merugikan daerah Rp 350.000.000.
Sumber: Pansus DPRD Lembata – (Pos Kupang, 24 Januari 2010).

PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH TRANSLOK DI SUMBA TIMUR


MANTAN KADIS NAKERTARANS DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA
Pos Kupang Minggu, 17 Januari 2010

WAINGAPU, PK---Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumba Timur, Yohanes Ola Samon, S.H, divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Ola Samon terlibat dalam kasus KKN proyek pembangunan 75 unit rumah translok di Papuu, Kelurahan Watumbaka, Pandawai, Kabupaten Sumba Timur tahun 2007.

Putusan 4,5 tahun penjara bagi Ola Samon ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pasti Tarigan, S.H (ketua), Fransiska Paula Dari Nini, S.H (anggota) dan Abang Marthen Bunga, S.H di Pengadilan Negeri Waingapu, Jumat (15/1/2010) sore.

Ola Samon dinilai bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 172,400 juta.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa menyebabkan masyarakat penerima 75 unit rumah translok itu tidak mendapatkan rumah layak huni.

Putusan majelin hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim dalam amar putusannya, mengatakan, Ola Samon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

yang memberatkan, menurut majelis hakim, ialah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 172, 400 juta lebih, menyebabkan rakyat pemilik rumah translok tersebut kehilangan hak atas rumah layak huni. Sementara unsur yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Selain Ola Samon, terdakwa lain, yakni Marthen Namudala, ST, menurut rencana akan divonis Selasa (19/1/2010). Tiga terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan. Sedangkan Januar Untono proses hukumnya berlarut-larut dan belum ditahan karena alasan kesehatan. Satu lagi tersangka, Yopy Marambajawa, juga belum ditahan meski statusnya sudah tersangka.

Tim JPU yang diwakili Putro Haryanto mengaku puas dengan vonis tersebut. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Matius K Remijawa, S.H, yang ditemui di luar ruang sidang mengatakan akan menempuh upaya banding. "Kita pasti banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu tinggi," kata Remijawa.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan sikap. (dea).

KORUPSI APBD ENDE 2007

JAKSA INCAR KASUS APBD ENDE 2007
Jumat, 22 Januari 2010
http://www.pos-kupang.com
ENDE, POS KUPANG.Com --Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende kini mengincar kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Kabupaten Ende tahun 2007 sebesar Rp 150 juta. Dana ini diduga diberikan cuma-cuma kepada pihak ketiga.
Dugaan penyimpangan dana tersebut bukan bagian dari kasus penyelewengan dana APBD Kabupaten Ende tahun 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar yang dipinjamkan kepada pengusaha Samuel Matutina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Marihot Silalahi SH, ditemui Pos Kupang, Rabu (20/1/2010), membenarkan bahwa jaksa penyidik di Kejari Ende mengincar kasus penyimpangan dana APBD tahun 2007 itu.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus), DW Rianto, S.H, dan Kasi Intel, Kwoeriyan, S.H, Marihot mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Ketiga saksi tersebut, yakni mantan Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Setkab Ende, Tili Anfridus, S.E, Bendahara PKAD, Stefanus Wode, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende, Agustinus Naga, S.H.

Dalam waktu dekat penyidik jaksa juga akan memeriksa dua pejabat penting, yaitu mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi dan mantan Sekab Ende, Drs. Iskandar M.Mberu. Keduanya akan diperiksa di Kupang pada Februari 2010.
Ditanya alasan kedua mantan pejabat itu diperiksa, menurut Marihot, karena mantan bupati, Domi dan mantan sekda Iskandar, dianggap mengetahui alur pemberian uang tersebut kepada pihak ketiga sehingga wajar jika mereka akan dimintai keterangannya.

Marihot menjelaskan, modus kasus dana APBD tahun 2007 senilai Rp 150 juta
diberikan cuma-cuma kepada pihak ketiga. Alur pemberian uang tersebut dari salah satu pejabat di Ende kepada seseorang yang adalah seorang pejabat di Kupang. Namun, Marihot belum mau memberikan identitas pejabat yang memberi dan menerima uang dari Pemkab Ende itu.

Ditanya apakah ada kaitan pemberiaan uang tersebut kepada oknum pejabat di Kupang untuk menutupi kasus bobolnya dana APBD Kabupaten Ende 2005 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliar, Marihot sambil tersenyum menjawab, kemungkinan itu bisa saja terjadi. "Bisa ya, bisa juga tidak. Kita lihat saja hasil perkembangan penyidikan oleh jaksa," kata Marihot.

Dia menjekaskan, dana sebesar Rp 150 juta tersebut diambil dari pos dana tidak tersangka APBD Ende tahun anggaran 2007. Dari Rp 150 juta uang tersebut, mantan Kadis PU Ende sudah mengembalikan Rp 50 juta.

Mengenai tersangka, Marihot mengatakan, hingga kini penyidik belum menetapkan calon tersangka atau tersangka karena pemeriksaan masih dilakukan terhadap saksi. (rom)


KORUPSI ALKES DI RSUD LARANTUKA

BUDIMAN TERPILIH JADI KETUA PANSUS ALKES
JUMAT, 22 JANUARI 2010
HTTP://WWW.POS-KUPANG.COM

LARANTUKA, POS KUPANG.Com--Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim), Ahmad Budiman, S.T, terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka.
Pengadaan alkes di RSUD Larantuka tahun anggaran 2009 itu menelan biaya sebesar Rp 6,9 miliar. Proyek ini diduga di-markup dan melibatkan orang penting untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Flotim.

Proses pembentukan pansus alkes tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Flotim Nomor 01/DPRD.Kab.FLT/2010 tentang Pembentukan Pansus terkait rekomendasi gabungan komisi atas pelaksanaan beberapa program/kegiatan Pemkab Flotim tahun anggaran 2007-2009.

Sidang paripurna DPRD Flotim yang membahas pembentukan pansus itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Flotim, Antonius Hubertus G. Hajon, S.T ,didampingi Wakil Ketua, Theodorus M. Wungubelen, S.H dan dihadiri para pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan anggota di aula Balai Gelekat Lewotana, Selasa (19/1/2010).

Dalam keputusan tersebut ditetapkan struktur organisasi pansus yang dikoordinir, Drs. Marius Payong Pati (koordinator umum), Antonius Hubertus G. Hajon, S.T dan Theodorus M. Wungubelen (wakil koordinator).

Struktur pelaksana, Ketua Ahmad Budiman, Wakil Ketua Fransiskus Pulo Gasa, Sekretaris Yosep Paron Kabon, ST. Anggota Agustinus Payong Boli, Syafruddin Abbas, Yosefina E. BL de Rosary, Matias Werong Enay, Gafar Ismail, Yohanes Ola Toby, Simon Sadi Open, Antonius Ola Sili dan Sahar Libu Pati.

Selain membahas soal pansus alkes, sidang paripurna itu juga merekomendasikan sejumlah agenda kepada komisi untuk digelar rapat kerja membahas tunggakan proyek TA 2007-2009 yakni, pelaksanana dana alokasi khusus (DAK), proyek jalan Kawela-Banioana, sumur pompanisasi, pengelolaan PPI Amagarapati, pengelolaan kapal nelayan armada tangkap yang dibiayai menggunakan DAK dan status PNS lulusan Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) kelas parallel Larantuka yang hingga saat ini belum mendapatkan penyesuaikan ijasah.

Dalam pembentukan pansus alkes tersebut, Wakil Ketua DPRD Flotim, Antonius Hubertus, memberi waktu kepada panitia pansus untuk bekerja selama dua minggu terhitung tanggal pembentukan hingga 4 Februari 2009.

"Kita tetapkan waktu dua minggu untuk pansus alkes. Dan, untuk PPI Amagarapati disepakati diperdalam oleh Komisi B dan kita juga minta hasilnya dalam tempo dua minggu. Percepatan waktu ini agar masyarakat bisa tahu jelas letak permasalahan pelaksanaan proyek pemerintahan,"kata Anton, yang dihubungi usai pembentukan pansus alkes RSUD Larantuka.

Ketua Pansus, Ahmad Budiman yang dihubungi usai pembentukan pansus mengatakan, pihaknya siap untuk bekerja dengan waktu yang ditetapkan. "Kita siap kerja dengan batas waktu yang ada. Dan, mulai Rabu (20/1/2010) kita rapat persiapan materi dan selanjutnya kita kerja. Kita akan melakukan identifikasi masalah, inventarisasi pihak-pihak yang terlibat dan melengkapi dokumen untuk diteliti lebih jauh guna melihat permasalahan atas dugaan KKN tersebut,"kata Budiman. (iva).

KORUPSI DI SMPN 1 KUPANG BARAT

--> -->
KORUPSI DI SMPN 1 KUPANG BARAT: Kejaksaan dan BPKP Lidik di Lapangan
Laporan Benny Jahang
Sabtu, 30 Januari 201 -http://www.pos-kupang.com

KUPANG, POS KUPANG.Com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan pemeriksa dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, melakukan penyidikan dana BOS dan hibah Belanda di SMP Negeri 1 Kupang Barat.

Kajari Kupang, Herman da Silva, S.H, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (29/1/2010), menjelaskan, dalam penyidikan kasus korupsi dana BOS dan dana hibah Belanda, penyidik Kejari Kupang bersama tim dari BPKP Perwakilan NTT telah melakukan pemeriksaan di lapangan, Senin (25/1/2010).
Pemeriksaan lapangan untuk mengecek kondisi di lapangan terkait pemanfaatan dana dari dua sumber tersebut. Dengan demikian, kata da Silva, bisa memudahkan BPKP Perwakilan NTT dalam melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) kasus tersebut.

"Jadi tim mendatangi SMP Negeri 1 Kupang Barat untuk memeriksa langsung di lapangan tentang realisasi dana tersebut," ujar da Silva. Dia mengaku belum mengetahui berapa besar kerugian negara dalam kasus tersebut. "BPKP masih menghitung kerugian negaranya. Kalau sudah maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata da Silva.

Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 11/6/2009), Kepsek SMPN 1 Kupang Barat, Fondius Simson Ndun, S.Pd, diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hibah Belanda tahun anggaran 2007 dan 2008. Atas dugaan tersebut, pihak Kejari Kupang melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).

Setelah sekian lama pulbaket, penyidik Kejari Kupang akhirnya meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan, diikuti penetapan status tersangka bagi Kepala SMP Negeri 1 Kupang Barat, Fondius Simson Ndun, S.Pd, dan mantan bendahara, Ngaji Adrianus.

Total dana BOS dan dana Hibah Belanda yang dikelola sekolah itu, jelas da Silva, senilai Rp 434.208.461, terdiri dari dana tahun 2007 senilai Rp 261.918.576, dan tahun 2008 senilai Rp 172.289.885.
Menurut hitungan penyidik kejaksaan, demikian da Silva, total dana yang diselewengkan oleh kepsek dan mantan bendahara selama dua tahun anggaran (tahun 2007 dan 2008) senilai Rp 100 juta. (ben)

Kasus Dana Pensiun Bank NTT

KASUS DANA PENSIUN BANK NTT, KUNTARTO SEHARUSNYA JADI TERDAKWA
Laporan Benny Jahang
Rabu, 27 Januari 2010
http://www.pos-kupang.com

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, H. Imam Su'udi, S.H, M.H menegaskan, seharusnya Direktur Dana Pensiun Bank NTT, Dwi Agus Kuntarto, turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana pensiun di Bank NTT senilai Rp 28 miliar bersama terdakwa Direktur Investasi, Siswanto, SE.
"Kalau menurut saya seharusnya saksi ini ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini," kata Imam Su'udi dalam sidang kasus korupsi dana pensiun Bank NTT di PN Kupang, Senin (25/1/2010).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, dipimpin H. Imam Su'udi, S.H (hakim ketua) dengan anggota, Saptono, S.H dan Johnson Mira Mangngie, S.H. Saksi Dwi Agus Kuntarto mengaku mengetahui adanya investasi di bursa saham yang dilakukan terdakwa Siswanto melebihi 20 persen. Ia mengaku, tidak mengontrol secara baik tentang penjualan saham itu, karena sibuk menjalankan tugas rutin di Bank NTT.

"Kalau seperti itu Anda bisa menjadi terdakwa. Saya tidak tahu bagaimana proses penyidikannya. Bisa menjadi terdakwa saksi ini," kata Imam Su'udi.
Dwi Agus Kuntarto dalam keterangannya kepada majelis hakim, mengatakan, proses penjualan saham terjadi sejak tanggal 23 Maret 2009. Dalam peristiwa itu, kata Dwi Agus Kuntarto, ada potensi terjadinya kerugian negara akibat investasi yang dilakukan terdakwa melebihi 20 persen.

"Kerugian itu akibat anjloknya nilai saham saat itu," ujarnya. Namun, Dwi Agus Kuntarto juga mengaku, dana pensiun yang dikelola Bank NTT itu bukan merupakan uang negara, tetapi dana milik para karyawan Bank NTT. (ben)

Mantan Sekda Ende Ditahan Kejati NTT

Mantan Sekda Ende Ditahan Kejati NTT

http://www.antaranews.com

Rabu, 6 Januari 2010 17:43 WIB
Kupang, 6/1 (ANTARA) - Mantan Sekda Kabupaten Ende Iskandar Mberu, Rabu sore, ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas sangkaan terlibat dalam kasus bobolnya APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2005 dan 2008 sekitar Rp3,5 miliar.

Mberu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Faried Hariyanto, SH mengatakan, penahanan tersangka tersebut untuk kepentingan kelancaraan pemeriksaan, selain untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti ataupun melarikan diri.

Tetapi yang paling utama adalah mereka yang terlibat dalam kasus korupsi memang harus ditahan. "Namanya korupsi ya..harus ditahan," katanya.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi NTT telah mengantongi bukti-bukti kuat tentang keterlibatan tersangka dalam kasus bobolnya dana APBD Ende senilai Rp3,5 miliar.

Kuasa Hukum Iskandar Mberu, Yulius Balun mengatakan, kliennya menghargai keputusan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menahan dirinya di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang.

"Memang klien kami agak kelelahan karena menjalani pemeriksaan sejak pagi hinggi petang ini, tetapi klien kami menghargai keputusan penyidik," katanya.

Dia mengatakan, segera mempersiapkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk diserahkan pada Kamis (7/1).

"Sekarang sudah magrib, sudah tidak ada waktu lagi, tetapi paling lambat Kamis (7/1) kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami," katanya.

Mberu bersama mantan Bupati Ende Paulinus Domi diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi APBD Ende tahun 2005 dan 2008 yang merugikan negara sekitar Rp3,5 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT tahun 2009, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.540.058.855 pada APBD Ende tahun 2005 dan 2008. Dana tersebut dipinjamkan kepada pengusaha Ende Samuel Matutina.

Samuel meminjam dana APBD Ende 2005 melalui pos belanja tak tersangka sebesar Rp1.517.000.000. Sedangkan pada 2008 dengan pos anggaran yang sama pada masa kepemimpinan mantan Bupati Paulinus Domi dan mantan Sekda Iskandar Mberu, Samuel kembali meminjamkan uang sebesar Rp2.023.058.855.

Dana yang dipinjamkan Samuel hingga saat ini belum dikembalikan ke pemerintah Kabupaten Ende. (*) COPYRIGHT © 2010.